JAKARTA, (tubasmedia.com) – Sejumlah Fraksi di Komisi III DPR mempertanyakan kegentingan memaksa yang menjadi alasan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Hanura, Sarifuddin Sudding mengatakan bahwa ihwal kegentingan memaksa perlu di dalami.
“Syarat kegentingan itu kan ada tiga Kebutuhan mendesak untuk selesaikan masalah hukum, terjadi kekosongan hukum, kekosongan hukum tersebut tidak dpt diatasi. Apakah kegentingan memaksa sudah sejalan dengan terbitnya Perppu Nomor 1/2015 ini,” kata Sudding dalam rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H.Laoly, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2015).
Kemudian, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Daeng Muhammad juga mempertanyakan perihal kegentingan memaksa penerbitan Perppu tersebut. Menurutnya, pemberantasan korupsi bisa dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan dengan tidak harus menerbitkan Perppu tersebut.
“Bukan saya tidak setuju dengan KPK. Saya ingin KPK kuat. Ini bahan kita untuk bahan Panja Perppu,” ujarnya.
Sementara itu, Taufiqul Hadi dari Fraksi Nasdem menyadari alasan pemerintah menerbitkan Perppu tentang Plt Pimpinan KPK. Yaitu agar pemberantasan korupsi berjalan dengan efektif. Namun menurut dia, tak mesti pemerintah menerbitkan Perppu.
“Kita ingin efektif pemberantasan korupsi oleh KPK. Kita harus pikirkan persoalan jangan diselesaikan dengan Perppu saja. Kita harus sikapi secepatnya. Persoalan teknis saya setuju dan harus laksanakan Perppu tersebut,” pungkasnya.(nisa)