Menperin Melantik Lima Pejabat Eselon I

Loading

Menteri Perindustrian Saleh Husin mengambil sumpah jabatan, melantik dan mengukuhkan Dirjen Industri Agro Ir. Panggah Susanto, MM, Dirjen Industri Kecil dan Menengah (IKM) Dra. Euis Saedah, Msc, Dirjen Pengembangan Perwilayahan Industri (PPI) Dr. Ir. Imam Haryono, Msc, Dirjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka (IKTA) Ir. Harjanto, MEng, serta Staf Ahli Bidang Sumber Daya Industri Dra. Dyah Winarni Poedjiwati, MBA di Kementerian Perindustrian, Jakarta, 15 September 2015.

MENGAMBIL SUMPAH – Menteri Perindustrian Saleh Husin mengambil sumpah jabatan, melantik dan mengukuhkan Dirjen Industri Agro Ir. Panggah Susanto, MM, Dirjen Industri Kecil dan Menengah (IKM) Dra. Euis Saedah, Msc, Dirjen Pengembangan Perwilayahan Industri (PPI) Dr. Ir. Imam Haryono, Msc, Dirjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka (IKTA) Ir. Harjanto, MEng, serta Staf Ahli Bidang Sumber Daya Industri Dra. Dyah Winarni Poedjiwati, MBA di Kementerian Perindustrian, Jakarta, 15 September 2015. (tubasmedia.com/istimewa)

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Menteri Perindustrian Saleh Husin melantik lima pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Perindustrian di Ruang Garuda, Gedung Kemenperin, Jakarta, Selasa (15/9). Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 110/M Tahun 2015, lima pejabat yang dilantik tersebut adalah: (1) Dirjen Industri Agro Ir. Panggah Susanto, MM; (2) Dirjen Industri Kecil dan Menengah (IKM) Dra. Euis Saedah, M.sc; (3) Dirjen Pengembangan Perwilayahan Industri (PPI) Dr. Ir. Imam Haryono, Msc; (4) Dirjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka (IKTA) Ir. Harjanto, MEng, serta (5) Staf Ahli Bidang Sumber Daya Industri Dra. Dyah Winarni Poedjiwati, MBA.

Dalam sambutannya, Menperin mengatakan, pelantikan tersebut merupakan acara pengukuhan kembali posisi jabatan eselon I di lingkungan Kementerian Perindustrian karena adanya perubahan nomenklatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015 tentang Kementerian Perindustrian yang mengganti Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010.

“Pelantikan dan pengukuhan jabatan ini merupakan hal yang sangat penting karena menjamin kepastian hukum dalam rangka meningkatkan kinerja dan mendorong percepatan pertumbuhan industri sesuai dengan bidang tugas masing-masing,” tegasnya.

Menperin juga menyampaikan, paket kebijakan stimulus ekonomi tahap I yang diumumkan Presiden Joko Widodo berfokus untuk mendongkrak daya saing industri dan daya beli masyarakat. Paket kebijakan ekonomi ini diyakini akan memperkuat industri nasional, mengembangkan UMKM, memperlancar perdagangan antar daerah dan menggairahkan pariwisata.

Menperin mengungkapkan, ada tiga hal besar yang menjadi target Pemerintah saat ini, yakni meningkatkan daya saing industri, mempercepat proyek-proyek strategis nasional, dan mendorong investasi di sektor properti. Dalam hal ini, Kementerian Perindustrian mendapat tugas untuk menyelesaikan deregulasi: 1 Peraturan Pemerintah tentang Sarana Penunjang Pengembangan Industri (Kawasan Industri) dan 14 Peraturan Menteri Perindustrian. “Tentunya kami mendukung kebijakan ekonomi dan deregulasi tersebut dalam upaya mempercepat pertumbuhan industri nasional,” ujarnya.

Selain itu beberapa tugas yang saat ini segera diselesaikan, yaitu: menyelesaikan struktur organisasi dan menata kembali pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Kementerian Perindustrian, serta menyelesaikan beberapa Rancangan Peraturan Pemerintah yang masih pending. “Kami berharap agar saudara-saudara dapat segera mengambil langkah-langkah konkrit dalam menyelesaikan tugas-tugasnya,” tutur Menperin.

Menperin juga meminta kepada seluruh jajaran pimpinan Kementerian Perindustrian untuk terus meningkatkan kinerjanya dan melakukan kerja sama dengan berbagai stakeholder terkait, baik dengan Kementerian/Lembaga lain, pelaku usaha, serta asosiasi industri guna meningkatkan daya saing industri nasional.

“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada saudara-saudara atas sumbangan pikiran dan tenaga yang saudara berikan kepada Kementerian Perindustrian, dan saya mengucapkan selamat bertugas,” pungkas Menperin.

Posko Kemenko Perekonomian

Mulai hari senin (14/9) kemarin, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar serangkaian rapat koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga untuk mempercepat pembahasan dan penuntasan Paket Kebijakan Ekonomi. Pembahasan berlangsung di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang ditetapkan sebagai Posko percepatan penuntasan Paket Kebijakan Ekonomi pada Jumat (11/9) pekan lalu oleh Mensesneg Pratikno.

Beberapa peraturan yang dibahas antara lain RPP menyangkut Kawasan Industri yang masih harus melalui beberapa pembahasan lagi, terutama pembahasan teknis, agar peraturan yang dilahirkan bisa menarik bagi investasi dan bisa dilaksanakan di lapangan. Salah satunya adalah mencegah harga lahan di Kawasan Industri tidak menjadi ajang spekulasi. “Legal draftingnya akan disusun sesegera mungkin,” ujar Direktur Jendral Pengembangan Perwilayahan Industri, Kementerian Perindustrian, Imam Haryono.

Selain itu, Posko Kemenko Perekonomian juga menyelenggarakan berbagai rapat koordinasi secara paralel. Di antaranya adalah pembahasan tentang RPP Perubahan atas PP nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Pertambangan Mineral dan Batubara dan Rancangan Perpres tentang Perubahan Perpres tentang BBG (BBG untuk nelayan). (ril/sabar)

CATEGORIES
TAGS