Menperin Terus Lakukan Monitoring Terhadap IOMKI

Loading

JAKARTA,(tubasmedia.com) – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus melakukan monitoring terhadap implementasi protokol kesehatan oleh perusahaan yang memperoleh Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Langkah ini untuk memastikan perusahaan industri dan kawasan industri mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dalam pelaksanaan aktivitas ekonominya.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perindustrian No. 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Selanjutnya, perusahaan yang memperoleh IOMKI wajib melaporkan aktivitas kegiatannya serta implementasi protokol kesehatan kepada Kemenperin melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) setiap minggunya.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan yang memiliki IOMKI.

“Hingga saat ini Kemenperin telah mengeluarkan sekitar 17.000 IOMKI. Industri yang memperoleh IOMKI harus secara rutin memberikan laporan aktivitasnya kepada kami,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita saat melakukan peninjauan penerapan protokol kesehatan di PT. Panasonic Manufacturing Indonesia, Jakarta, Jumat (15/5).

Menperin menyampaikan, pengajuan IOMKI oleh perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri bersifat sukarela. Namun, industri yang telah memperoleh izin tersebut wajib menjalankan aturan yang melekat dengan IOMKI. “Kewajiban sudah kami detailkan melalui beberapa peraturan, surat kepada kepala daerah, termasuk mekanisme pelaporan aktivitas industri secara rutin melalui SIINAS,” tuturnya.

Menurut Agus, Kemenperin dapat mencabut IOMKI karena dua hal. Pertama, karena perusahaan tidak melaporkan aktivitas selama tiga minggu berturut-turut. Kedua, atas usulan dari pemerintah daerah kepada Kemenperin.

“Kami berterima kasih kepada pemda yang terus melakukan pembinaan sehingga industri menyadari pentingnya kesehatan dan bisa kembali melaksanakan proses produksi,” ujarnya.

Hasil peninjauan Menperin di PT. Panasonic Manufacturing Indonesia (PMI) menunjukkan perusahaan itu telah menerapkan protokol kesehatan penanganan pandemi Covid-19 di lingkungan kerjanya. Perusahaan telah menyusun aturan kesehatan dalam bentuk surat keputusan dengan berpedoman pada aturan-aturan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah DKI Jakarta. (sabar)

 

 

CATEGORIES
TAGS