Menteri Pertambangan Digugat Rp 1,9 T

Loading

Laporan: Audy

Ilustrasi

JAKARTA, (Tubas)– Menteri Pertambangan dan Energi cq PT. Pertamina digugat membayar ganti kerugian secara tanggung renteng Rp 1,9 triliun karena dituduh telah menyerobot tanah rakyat. Selain ganti rugi, penggugat juga minta agar para tergugat dihukum membayar uang paksa (dwang som) Rp 1,9 miliar. Uang paksa ini harus dibayar setiap harinya terhitung sejak penetapan putusan majelis hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Gugatan tersebut disampaikan 15 anggota keluarga melalui kuasanya Kamaruddin Simanjuntak SH yang mengaku sebagai pemilik sah lahan produktif seluas 291.300 m2 di Jalan Peternakan II, Jalan Kapuk Pulo dan Jalan Kapuk Sawah, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Kuasa hukum penggugat selain meminta ganti rugi juga minta agar menghukum para tergugat dengan rincian kerugian materiil dari penghasilan tanah selama diserobot. Selanjutnya, menggugat juag meminta agar terhadap obyek tanah yang dipersoalkan itu dilekatkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) termasuk tanah dan bangunan milik PT. Pertamina di Jalan Merdeka Timur No.1A Gambir Jakpus.

Menanggapi gugatan, Hartono Tanuwidjaja SH Msi, kuasa hukum tergugat mengatakan, gugatan para penggugat itu salah kaprah tak ubahnya salah alamat. Sebab diantara 29 tergugat delapan diantaranya telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta. ***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS