Menteri Susi Dilaporkan ke Bareskrim Polri ?

Loading

Susi-Pudjiastuti

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti dilaporkan ke Bareskrim ( Badan Reserse Kriminal) Polri, Kamis (9/4/2015) siang. Apa alasanya ? Pasalnya, pemilik Kapal MV Hai Fa melaporkan Susi telah melakukan pecemaran nama baik.

Kuasa hukum pemilik kapal, Made Rahman, mengatakan, kliennya tidak terima Menteri Susi menyebut kapal penangkap ikan MV Hai Fa sebagai kapal illegal.”Bu Susi sebagai menteri sangat menyudutkan kami” jelas Made di halaman gedung Bareskrim Polri, Kamis (9/12/2015)

Menurut Made kapal milik kliennya itu tidak ilegal dan beroperasi sesuai peraturan pemerintah. Hal tersebut terbukti berdasarkan adanya keputusan Pengadilan Perikanan Ambon, Maluku, bahwa kapal asal Tiongkok tersebut adalah legal dan sesuai aturan.

Sebelumnya diberitakan diduga hasil pencurian yang dilakukan kapal MV Hai Fa terdiri dari 800,658 ton ikan beku, 100,044 ton udang beku, serta 66 ton ikan hiu martil dan hiu koboi yang dilindungi dan dilarang untuk ditangkap dan diekspor ke luar negeri. Kapal itu diduga sudah tujuh kali beraksi di Indonesia sehingga diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 70 miliar.

Namun, kata Made majelis hakim pengadilan perikanan di Pengadilan Negeri Ambon memutuskan, kapal Hai Fa harus dikembalikan kepada pemiliknya. Nakhoda kapal, Zhu Nian Le, hanya diganjar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam persidangan hari Rabu (25/3/2015), Ketua Majelis Hakim Matheus memerintahkan agar 800.658 kilogram ikan dan 100.044 kilogram udang milik PT Avona Mina Lestari yang disita juga dikembalikan.

Menanggapi pengaduan tersebut Susi marah dan mau menangis. Susi berharap, tidak ada satu pun kapal pencuri ikan yang bisa lolos. “Kalau lolos lagi, harga diri, dignity, kerja keras kita seperti disepelekan, tidak dihargai,”katanya (siswoyo)

CATEGORIES
TAGS