Menunda Eksekusi Mengingkari Hakikat Kemanusiaan Universal

Loading

Oleh: Marto Tobing

ilustrasi

ilustrasi

MENUNDA pelaksanaan eksekusi terhadap para terpidana mati yang sudah berkekuatan hukum tetap (incracht) menyusul penolakan Presiden atas Grasi (pengampunan) yang dimohonkan agar tidak ditembus peluru tim eksekutor (regu tembak), berarti sama saja Kejaksaan Agung telah mengingkari hakikat nilai-nilai kemanusiaan universal.

Puluhan tahun harus menjalani kehidupannya di balik jeruji besi hanya untuk menanti kapan saatnya ditegakkan berdiri dengan tutup kepala kain hitam gelap pandang di hadapan regu tembak. Menunggu kematian yang sudah sangat disadari itu pasti terjadi, hanya tinggal persoalan kapan waktunya, tapi yang pasti selama dalam penantian, para terpidana mati itu secara bathiniah telah tersiksakan.

Dengan demikian apakah dapat diasumsikan bahwa para terpidana mati yang belum dieksekusi itu telah dipaksakan harus menjalani hukuman ganda sekaligus ? Sebab sebelum dieksekusi mati mereka harus dibiarkan menjalani hukuman badan selama bertahun-tahun. Padahal amar putusan pengadilan hingga ke pengadilan tingkat kasasi Mahkamah Agung dengan tegas memutuskan hanya dengan vonis mati.

Hukuman cabut nyawa itu tentu saja secara manusiawi tidak boleh dibiarkan berlama-lama hingga tahunan “dipaksakan” menjalani hukuman badan di penjara. Data perolehan Tubas mengungkapkan hingga saat ini sebanyak 115 terpidana mati belum dieksekusi dan beberapa diantaranya masih melakukan upaya hukum berupa Kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK).

Namun hingga Mei Tahun 2013 kemampuan Kejaksaan Agung nyatanya baru sebatas mengeksekusi empat dari 111 narapidana yang telah divonis mati. Dengan demikian pihak Kejaksaan Agung selaku eksekutor masih berkewajiban untuk menuntaskan tugas regu tembak terhadap sedikitrnya 107 terpidana mati lainnya.

Seperti diketahui dari 107 yang divonis mati itu tercatat, sebanyak 57 di antaranya terpidana mati kasus pembunuhan, 48 kasus narkotika dan sisanya kasus terorisme. Dari sekian banyak terpidana mati itu Kejaksaan Agung berjanji akan menuntaskan nasib dari sedikitnya enam terpidana mati lainnya tahun ini. Dengan rencana ini Kejaksaan Agung mengaku dapat menuntaskan target mereka yang akan mengeksekusi 10 terpidana mati pada tahun 2013.

Dari ratusan tervonis mati ini Kejaksaan Agung menyebutkan baru 10 terpidana mati yang putusannya berkekuatan hukum tetap. “Ini artinya segala proses hukum yang tersedia untuk ditempuh para terpidana agar vonisnya menjadi ringan sudah mereka coba,” tandas Jaksa Agung Basrief Arief di gedung Kejaksaan Agung Jakarta, menanggapi Tubas Jum’at (8/11) lalu.

Basrief menjelaskan proses eksekusi terhadap terpidana mati bukanlah perkara mudah seperti mudahnya membalikkan tangan. Menurut Basrief sekalipun vonisnya telah turun, namun Kejaksaan Agung masih terjegal oleh pengajuan proses hak-hak terpidana itu. Dalam hal ini para terpidana yang belum dieksekusi masih dapat melakukan beragam upaya mengajukan Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali terhadap vonis mati hingga ke tahap eksekusi.

Kemudian sebelum eksekusi para terpidana mati itu juga masih diberi hak untuk mengajukan Grasi kepada Presiden. Jika diampuni oleh Presiden maka tertolonglah nyawa terpidana mati itu berubah menjadi hukuman badan. “Langkah hukum dalam upaya mengurangi hukuman sekarang bisa dilakukan dua kali. Jadi kami masih tunggu upaya dari para narapidana lainnya,” jelas Basrief.

Bahkan tekad Basrief akan segera mengambil tindakan pada terpidana mati yang sudah positif vonis matinya itu telah berkekuatan hukum tetap atau dinyatakan sudah incracht. Apalagi tercatat banyak juga yang sudah divonis mati sejak puluhan tahun lalu namun masih saja menjalani kehidupan yang penuh siksaan bathiniah di penjara. Mahkamah Agung sebagai lembaga pemberi keputusan pengadilan tertinggi di negeri ini mengatakan Kejaksaan Agung terkesan lamban dalam mengeksekusi para terpidana yang telah divonis mati.

Kepala Bagian Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mencontohkan seorang terpidana mati yang sudah belasan tahun divonis nyatanya masih berada dalam penjara dan belum dieksekusi. “ Tahun 2011 Mahkamah Agung pernah jatuhkan vonis hukuman mati sampai sekarang terpidana mati itu masih hidup,” katanya. Bahkan yang ditargetkan Kejaksaan Agung untuk mengeksekusi 10 terpidana mati nyatanya hingga saat ini baru terealisir empat terpidana meregang nyawa di hadapan regu tembak.

Keempat terpidana yang telah dieksekusi itu bernama Ibrahim, Jurit, Suryadi Swabuana dan Adami Wilson. Sedangkan ratusan terpidana selebihnya yang masih menunggu kapan saatnya kedatangan regu tembak melaksanakan eksekusi, mau tidak mau harus disikapi dengan bijak dan tawakal. Mari kita sikapi hidup ini dengan rasa tulus dan penuh damai selama tahunan menjalani hukuman badan. Maka saat tiba terjangan peluru bakal menembus jantungmu, pastikan, sakitmu di dunia fana ini berakhir sudah. ***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS