Site icon TubasMedia.com

Menyebut Semua Agama Selain Islam Dibubarkan, Eggy Sudjana Dipolisikan

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Ketua Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Pemuda Hindu (DPN Peradah), D Sures Kumar melaporkan advokat Eggi Sudjana ke Bareskrim Polri, Kamis (5/10) siang.

Lelaki kelahiran Medan, 35 tahun lalu itu melaporkan Eggi dengan tuduhan menyebarkan informasi yang menyebabkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan SARA (suku, agama, ras, antargolongan) di depan umum.

Ini sesuai Pasal 45A ayat (2) dan atau Pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang UU ITE. Hal yang memicu laporan itu adalah potongan video Eggi yang viral di media sosial.

“Pak Eggi memberikan statement yang mengganggu rasa kebinekaan kita sebagai WNI. Pernyataan beliau (dalam sidang di MK) itu mengatakan pemeluk agama selain muslim itu bertentangan dengan Pancasila, hanya Islam yang sesuai dengan Pancasila,” imbuhnya.

Sures mengutip Eggi, “kalau Perppu pembubaran Ormas (yang melarang paham yang bertentangan dengan Pancasila) disetujui, maka agama yang lain harus dibubarkan.”

Logika Eggi ini, sebagaimana di video yang viral itu, adalah Pancasila menganut Ketuhanan Yang Maha Esa. Maka mereka yang Tuhannya tidak Esa, bagi Eggi, artinya sama dengan anti sila ke satu Pancasila.

“Menurut kita itu sangat mengganggu dan berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial. Bukti yang kita bawa ada video dari YouTube, saat beliau wawancara, kemudian berita di media online skala nasional,” lanjutnya.

Pernyataan Eggi itu dibuat pada 19 September dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman. (red)

Exit mobile version