Merek Mobil Wajib Gunakan Bahasa Indonesia

Loading

Laporan: Redaksi

Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT) Kementerian Perindustrian Budi Darmadi

Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT) Kementerian Perindustrian Budi Darmadi

BANDUNG, (TubasMedia.Com) – Pemerintah Indonesia menuntut satu syarat bagi setiap merek yang sudah menyatakan kesediaannya dalam program Low Cost and Green Car (LCGC). Persyaratan itu bukan teknis, melainkan nama kendaraan wajib memakai bahasa nasional.

“Kami maunya nama produk itu bercitra nusantara. Seperti Toyota ‘Kijang’, misalnya. Nama ‘Macan’ saja sudah digunakan Porsche, kita harus melestarikan nama nasional,” tegas Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT) Kementerian Perindustrian Budi Darmadi di Bandung, akhir pekan lalu.

Selain nama Indonesia, beberapa kriteria teknis sebagai persyaratan harus dipenuhi di antaranya konsumsi bahan bakar 22 kpl, tingkat kandungan lokal 80 persen (bertahap dalam periode waktu tertentu) sampai penentuan harga jual di bawah Rp 90 juta per unit. Budi memang belum mau memastikan, tapi indikasinya, penggunaan nama bercitra nusantara juga bakal menjadi salah satu syarat wajib LCGC. “Kita tunggu saja peraturannya keluar nanti,” ujarnya.

Diharapkan, regulasi LCGC bisa terbit sebelum Oktober 2012, karena pada bulan kesepuluh itu, Daihatsu diharapkan sudah bisa meluncurkan mobil murah pertama di Indonesia. Produk tersebut diciptakan dari platform A Concept yang pernah dipamerkan pada Indonesia International Motor Show (IIMS) 2011.

“Regulasi terbagi menjadi tiga bagian. Pertama terkait investasi, pendirian pabrik. Kedua, regulasi, keringanan impor komponen yang belum diproduksi di sini (Indonesia) dan terakhir (ketiga) paket insentif fiskal untuk produk LCGC supaya murah harga mobilnya,” kata Budi Darmadi. (sabar)

TAGS