Merubah Rumah Sakit Menjadi Rumah Sehat Bertentangan Dengan UU

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Gubernur DKI, Anies Baswedan mengubah nama 31 rumah sakit umum daerah (RSUD) Jakarta.Terkait hal ini, Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad mempertanyakan dasar hukumnya.

“Sejauh ada dasar hukumnya dan tidak bertentangan dengan UU, Gubernur Anies bisa saja melakukan perubahan nama 31 RSUD Jakarta. Sebab, penamaan RS telah tercantum dalam UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Pergub 114/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja RSUD,” kata Kamrussamad.

Kamrussamad menyarankan kepada Anies untuk melakukan sosialisasi dan edukasi terkait tujuan strategis dari perubahan nama tersebut. Selain perlu memperhatikan dasar hukumnya, perlu juga sosialisasi, edukasi, dan tujuan dari perubahan nama tersebut.

“Kalau tujuan re-branding dari rumah sakit ke rumah sehat agar masyarakat memiliki pola pikir yang sehat, saya pikir bisa menggunakan Puskesmas atau Pusat Kesehatan Masyarakat,” katanya.

Bagi Kamrussamad, Puskesmas yang telah berada di tengah masyarakat bisa menjadi unit peningkatan literasi kesehatan masyarakat.

“Ini menurut saya perlu dioptimalkan sebelum kepada re-branding rumah sakit menjadi rumah sehat,” ucapnya.

Akan tetapi, tutur Kamrussamad melanjutkan, jika rumah sakit juga mau diubah branding-nya menjadi rumah sehat, maka terdapat sejumlah poin yang tidak boleh diabaikan, yakni kualitas layanan prima, sumber daya manusia (SDM) tenaga kesehatan, peralatan teknomedis terkini, serta sistem layanan digital.

‘’Itu semua harus dibuktikan, dilakukan edukasi dan dilakukan peningkatan literasi kesehatan masyarakat Jakarta. Hal ini juga harus diperkuat,” kata Kamrussamad.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan penjenamaan rumah sakit umum daerah (RSUD) di lima wilayah DKI Jakarta menjadi rumah sehat pada Rabu, 3 Agustus 2022. (sabar)

 

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS