Minuman Keras Sitaan Dimusnahkan

Loading

Untitled

KEBUMEN, (tubasmedia.com) – Pemusnahan barang bukti minuman keras oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kebumen, Jawa Tengah, baru-baru ini, didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Kebumen tanggal 19 Juni 2014.

Barang bukti yang dimusnahkan, 15 dus miras jenis anggur, 6 jeriken bibit anggur, 12 botol minuman ringan, serta barang bukti lainya, di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kecamatan Karangsambung, Kebumen.

Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Supriyanto dalam sambutannya sebelum pemusnahan barang bukti minuman keras itu, beberapa hari lalu, menyebutkan, akhir-akhir ini ramai diberitakan media massa mengenai minuman keras oplosan yang menelan korban jiwa di beberapa daerah.

Ia mengatakan, khusus di Kabupaten Kebumen perlu diantisipasi peredaran minuman keras oplosan dengan cara menerbitkan peraturan khusus yang menetapkan hukuman bagi pembuat minuman keras oplosan. Dengan cara itu pelaku diharapkan jera.

Secara simbolis pemusnahan barang bukti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Supriyanto diikuti oleh para saksi, Ketua Pengadilan Negeri Kebumen yang diwakili Bayu Ardi, Kepala Kepolisian Resort Kebumen, Faizal, dan Kasdim 0709 Kebumen Mayor Arif Edi Supardjo.
(ahmad)

CATEGORIES
TAGS