Miras Ilegal Beredar di Hotel

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

MEDAN, (Tubas) – Penjualan minuman keras (Miras) secara ilegal tidak hanya dilakukan oleh para pedagang di pinggiran jalan. Hotel dan tempat-tempat hiburan malam juga dengan terang-terangan menjual miras berasal dari luar negeri tanpa ijin penjualan, sehingga Pemko Medan dirugikan dalam hal Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal itu disampaikan Sekretaris tim monitoring peredaran dan penjualan minuman beralkohol Disperindag Kota Medan, Abdul Rahim SH, kepada wartawan, Selasa lalu, di ruang kerjanya. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkot Medan telah meminta kepada seluruh pengusaha hotel dan tempat hiburan malam agar segera mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIU-MB). “Kita minta kesadaran dari para pengusaha hotel dan tempat hiburan malam untuk segera mengurus SIU-MB, sehingga nantinya ada pemasukan yang diterima oleh Pemko Medan sebagai PAD,” ujar Rahim.

Menurutnya, dengan SIU-MB lebih terpantau jenis minuman apa saja yang dijual dan diedarkan. Sehingga alkohol yang dinikmati para konsumen benar-benar minuman yang legal dan bukannya minuman oplosan karena memiliki segel dari bea dan cukai.

Dia menambahkan, pihaknya sudah pernah menyurati Bea Cukai untuk melakukan razia dan menyita minuman keras yang dijual di hotel, hiburan malam, cafe mau pun outlet-outlet kecil yang tidak punya izin menjual minuman keras, tapi menjual minuman keras. Namun, tidak ada jawaban sampai sekarang. “Kami sudah surati pihak Bea Cukai, namun tidak ada jawaban sampai sekarang. Kalau Polisi belum disurati. Mereka bisa menyita minuman keras itu langsung,” keluhnya.(polim)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS