Site icon TubasMedia.com

Miryam Buronan KPK

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) –  Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S. Haryani menjadi buronan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan tersangka pemberi keterangan palsu dalam kasus dugaan korupsi KTP elektronik (KTP-el) itu ke daftar pencarian orang (DPO).

“Hari ini, KPK mengirimkan surat ke Kapolri,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 27 April 2017.

KPK juga menembuskan pendaftaran Miryam sebagai DPO ke NCB Interpol Indonesia.  KPK meminta bantuan Polri untuk mencari dan menangkap mantan Bendahara Umum Partai Hanura tersebut. Miryam dinilai tidak koperatif karena kerap mangkir dari panggilan penyidik.

Febri juga meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan Miryam menginformasikannya ke KPK dan kantor polisi terdekat. Dia menegaskan, pihak yang melindungi Miryam dapat bermasalah dengan hukum.
“Selanjutnya kami akan koordinasi secara intensif dengan Polri,” tandasnya.(roris)

 

 

Exit mobile version