Mobil Pemerintah Dilarang Beli BBM Bersubsidi

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA, (TubasMedia.Com) – Program pembatasan BBM bersubsidi akhirnya resmi berlaku. Ini berarti, mobil dinas instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) akan dilarang membeli BBM bersubsidi.

Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo mengatakan, mulai 1 Juni, program pembatasan BBM bersubsidi sebagaimana program penghematan energi yang disampaikan Presiden SBY mulai berlaku.

Sebagaimana diketahui, pembatasan konsumsi BBM bersubsidi tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2012. Tujuannya, untuk meredam lonjakan konsumsi BBM bersubsidi agar tidak terlalu jauh melampaui kuota 40 juta kiloliter.

Dalam keterangan resmi Kementerian ESDM disebutkan, pelaksanaan pembatasan BBM bersubsidi dilakukan bertahap. Mulai 1 Juni 2012, berlaku untuk wilayah Jabodetabek. Selanjutnya, mulai 1 Agustus 2012 akan diperluas ke seluruh wilayah Jawa Bali.

Adapun mulai 1 September 2012, pembatasan BBM bersubsidi akan diberlakukan bagi kendaraan milik perusahaan perkebunan dan pertambangan. Sehingga, perusahaan wajib membeli BBM jenis solar nonsubsidi serta memiliki tangki timbun penyimpanan solar nonsubsidi.

Menurut Evita, pelaksanaan dilakukan bertahap sesuai dengan kesiapan infrastruktur berupa ketersediaan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang menyediakan BBM nonsubsidi.

Evita menegaskan, larangan bagi mobil dinas menggunakan BBM bersubsidi juga tidak berarti pemerintah memberikan tambahan anggaran untuk biaya operasional kendaraan dinas. “Jadi, (kebijakan) ini diupayakan tidak membebani negara,” katanya.

Bagaimana caranya? Evita menyebut, beberapa informasi yang beredar di kalangan PNS menyebutkan, mereka akan menyiasatinya dengan cara berangkat atau pulang kerja secara berbarengan. “Jadi, mau tebeng-tebengan,” ucapnya.

Evita menyebut, dengan kebijakan ini pemerintah berharap agar langkah penghematan atau mengurangi konsumsi BBM bersubsidi ini bisa menjadi contoh bagi pihak swasta maupun masyarakat. “Ini penting untuk dimengerti semua pihak,” ujarnya.

Lalu, bagaimana mekanisme pengawasannya? Evita mengatakan, untuk kendaraan dengan pelat nomor warna merah, sudah bisa dikenali sehingga tidak akan dilayani petugas SPBU jika ingin membeli BBM bersubsidi.

Adapun bagi kendaraan dinas yang masih menggunakan pelat nomor warna hitam, maka wajib dipasangi dengan sticker berwarna oranye bertulisan “Tidak Menggunakan BBM Bersubsidi”. Sehingga, jika mobil dengan sticker tersebut datang ke SPBU, maka hanya akan dilayani untuk pembelian BBM nonsubsidi.

Untuk pengawasan, Kementerian sudah bekerja sama dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Pertamina, serta sekretaris jenderal seluruh instansi pemerintah, maupun manajemen BUMN dan BUMD, untuk memastikan bahwa seluruh kendaraan dinasnya sudah dipasai sticker. (tim)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS