MUI Bukan Sumber Hukum

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama membacakan isi berita acara pemeriksaan (BAP) ahli hukum pidana Noor Azis Said, dalam persidangan hari ini, Rabu (29/3/2017).

Keterangan Noor Azis dibacakan karena dia berhalangan hadir dalam sidang. Dalam BAP, Noor Azis menyampaikan pendapat dan sikap keagamaan MUI bukan sumber hukum nasional.

“Pendapat dan sikap keagamaan bukan sumber hukum nasional dan tak bisa dijadikan landasan untuk menuduh seseorang melakukan tindak pidana,” kata pengacara Ahok yang membacakan BAP Noor Azis di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Rabu.

MUI menerbitkan pendapat dan sikap keagamaan terkait pernyataan Ahok yang mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada September 2016. (red)

 

CATEGORIES
TAGS