MUI Dukung Jaksa Agung Melarang Terdakwa Kenakan Atribut Agama Saat Mengikuti Sidang

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) –  Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis mendukung rencana Jaksa Agung ST Burhanuddin melarang terdakwa memakai atribut keagamaan, saat menghadiri persidangan.

“Bagus. Saya dukung inisiatif beliau (Jaksa Agung),” ujar Cholil kepada Tribunnews, Selasa (17/5/2022).

Menurut Cholil, larangan ini untuk meminimalisir kesan atribut keagamaan dijadikan pencitraan seolah-olah terdakwa orang yang religius.

Cholil menilai para terdakwa seharusnya memakai pakaian tertentu yang menandakan mereka sedang menjalani proses hukum.

“Ya, jangan disarukan dengan simbol agama, tapi harusnya pakaian spesifik mudah dikenal, sehingga ada aspek jera dan preventif,” ucap Cholil.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin melarang terdakwa memakai atribut keagamaan yang sebelumnya tidak pernah dipakai, saat menjalani persidangan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyampaikan, instruksi itu disampaikan oleh Jaksa Agung kepada seluruh jaksa di seluruh Indonesia.

Burhanuddin juga akan membuat surat edaran yang mengatur hal tersebut.

“Imbauan itu sudah disampaikan juga dalam acara halalbihalal kemarin, Senin minggu lalu.”

“Untuk mempertegas, nanti akan dibuatkan surat edaran ke Kejaksaan seluruh Indonesia,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Selasa (17/5/2022).

Ia menuturkan, kebijakan ini diambil untuk meminimalisir kesan atribut keagamaan dijadikan pencitraan seolah-olah terdakwa orang yang religius.(sabar)

 

 

 

CATEGORIES
TAGS