MUI Kota Bekasi dengan MUI Kabupaten Bekasi Beda Pendapat Soal Buka Tutup Warung Makan Selama Bulan Puasa

Loading

BEKASI, (tubasmedia.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi dan MUI Kabupaten Bekasi MUI Kota Bekasi memiliki pendapat yang berbeda soial buka tutup warung makan selama bulan puasa.

Jika MUI Kota Bekasi menyarankan pemilik warung makan di Kota Bekasi tetap membuka usahanya selama bulan Ramadhan dengan catatan wajib memakai tirai penutup.

“Jadi di Kota Bekasi, kita biarkan warteg atau segala macam itu silakan saja mereka dagang, dengan catatan dikasih gorden (tirai),” kata Sekretaris Umum MUI Kota Bekasi Hasnul Kholid saat dihubungi, Senin (28/3/2022).

NamunMUI  Kabupaten Bekasi memiliki pendapat yang berbeda dari pihak MUI Kabupaten Bekasi terkait operasional warung makan saat bulan Ramadhan.

MUI Kabupaten Bekasi menyatakan bahwa pemilik usaha kuliner, seperti restoran, kafe, rumah makan, dan warung kopi, di wilayahnya harus tutup pada siang hari selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah.

“Saya mengimbau kepada pemilik usaha kuliner agar menghormati bulan suci Ramadhan dengan menutup tempat usaha pada siang hari selama Ramadhan,” ujar Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bekasi Muhhidin Kamal, dikutip dari Antara, Jumat (25/3/2022).(sabar)

CATEGORIES
TAGS