Mulai 1 April 2020, Harga Gas Turun

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Terhitung 1 April 2020, pemerintah memberlakukan penurunan harga gas bumi menjadi rata-rata US$ 6/mmbtu di plant gate konsumen. Penurunan harga gas tersebut, diharapkan mendorong terciptanya multiplier effect dan pertumbuhan ekonomi, termasuk penciptaan lapangan kerja baru.

Selain itu, akan meningkatkan daya saing industri untuk eskpor dan substitusi impor, serta menjaga keberlangsungan industri pupuk dalam rangka swasembada dan ketahanan pangan nasional.

Sejalan dengan penurunan itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arfin Tasrif, mengatakan harga gas di hulu harus bisa diturunkan antara US$ 4-4,5 per mmbtu.

Tidak hanya itu, biaya transportasi dan distribusi, harus bisa diturunkan antara US$ 1,5-2 per mmbtu. Itu dikatakan Arfin Tasrif, dikutip dari keterangan resmi Kementerian ESDM, Kamis (18/03/2020).

Penurunan untuk mengikuti Perpres Nomor 40 tahun 2016 itu, juga diterapkan untuk sektor kelistrikan. Tujuannya untuk menyediakan listrik yang terjangkau bagi masyrakat dan mendukung pertumbuhan industri.

Dikatakan bahwa penurunan harga gas untuk industri, termasuk pupuk dan PLN, tidak menambah beban keuangan negara. Arfin Tasrif menjelaskan akan ada konsekuensi dari penurunan harga gas bumi, yakni akan terdapat pengurangan penerimaan pemerintah di hulu migas.

Namun, terdapat tambahan pendapatan pemerintah dari pajak dan deviden, penghematan subsidi listrik, pupuk dan kompensasi PLN, serta terdapat penghematan karena konversi pembangkit listrik dari diesel ke gas.

“Tentu saja konsekuensinya dibidang hulu gas, penerimaan pemerintah bisa berkurang tapi ini bisa dikompensasi dengan pengurangan biaya subsidi dan (pengurangan) biaya kompensasi (PLN), dan kontribusi dari peningkatan pajak dan deviden. Juga terdapat penghematan dari konversi bahan bakar pembangkit listrik dari diesel ke gas,” ungkap Menteri Arifin. (red)

 

CATEGORIES
TAGS