Mulai 1 Januari 2015, Harga Premium Rp 7.600 , Solar Rp 7.200

Loading

nas11

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pemerintah mulai 1 Januari 2015 menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis premium menjadi Rp 7.600 dari Rp 8.500. Dengan harga ini, pemerintah sudah mencabut subsidi untuk premium. Namun, solar masih mendapatkan subsidi.

“Bensin RON 88 (premium) di luar Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) ditetapkan sebesar Rp 7.600 per liter,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (31/12/2014).

Sudirman menegaskan pemerintah tidak lagi memberikan subsidi kepada premium. Untuk jenis BBM khusus penugasan, pemerintah menanggung bea distribusi di luar Jamali.

Adapun harga bensin RON 88 (premium) yang masuk kategori jenis BBM umum hanya diberlakukan di Jawa, Madura, dan Bali. Pemerintah mematok harga Rp 7.600 per liter.

Dalam perkembangannya, harga premium non-subsidi ini bisa berubah, tergantung kebijakan pemerintah daerah, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

BBM masih mendapat subsidi jenis solar dan minyak tanah. “Harga minyak tanah tetap Rp 2.500 per liter, dan harga minyak solar menjadi Rp 7.250 per liter,” kata Sudirman. (siswoyo)

CATEGORIES
TAGS