Nangkap Buron…? Belajarlah Pada KPK!

Loading

Oleh: Marto Tobing

ilustrasi

ilustrasi

KEPINGIN nangkap buron…? Belajarlah pada KPK! Ini mungkin hanya secercah seruan publik yang mungkin juga ditelunjukkan ke arah gedung bundar Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sangat “menggelitik” bagaimana bisa seorang Eddy Tansil (ET) buronan Kejagung itu masih bisa tidur nyenyak selama 17 tahun di tempat pelariannya di negeri China sana, sementara buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seluruhnya berhasil tuntas dibekuk. Tak seorang pun terpidana korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai buronan KPK lolos dari intaian.

Puncak klimaksnya, pelarian para pengemplang uang negara itu berhasil dihentikan dan kedua tangan diborgol, digiring paksa untuk mempertanggungjawabkan kelakuannya seiring pidana korupsi yang menjeratnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Di antaranya, Muhammad Nazarudin terpidana korupsi kasus Hambalang ditangkap di Kolombia. Terpidana korupsi pajak, Gayus Tambunan dibekuk di Singapura. Nunung Nurbaeti terpidana kasus cek pelawat diringkus di Thailand dan terakhir Anggoro Widjoyo buronan terkait kejahatan korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kamis (30/1) diborgol dari persembunyiaannya di Zhenzhen China.

Tim Pemburu Koruptor (TPK) merupakan gabungan Kejagung, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Polri telah menyatakan akan segera memburu ET.

Keputusan ini terutama didasari adanya bukti dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa buronan tersebut melakukan transfer uang ke Indonesia satu tahun sebelumnya.

Namun hingga kini TPK itu belum juga berhasil menangkap ET yang sejak tahun 1999 hingga saat ini masih berada di China. Bahkan ET buronan terpidana 20 tahun penjara itu diketahui tetap sebagai pengusaha kaya yang terus mengembangkan bisnisnya hingga ke berbagai manca negara. Meski telah mengetahui keberadaan sang buronan itu di China.

Kejagung beralasan Pemerintah RI tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara China sehingga upaya penangkapan hanya bisa dilakukan melalui cara recipropal. Untuk melakukan upaya recipropal itu Kejagung harus bersinergi dengan Kemenkumham.

Buronan nomor satu dalam perkara korupsi Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terkait Bank Bapindo itu memang sangat lihai menyembunyikan diri setelah berhasil melarikan diri dari sel tahanan di LP Cipinang Jaktim tahun 1996. ET terbukti menggelapkan uang sebesar USD 565 juta melalui kredit Bank Bapindo.

Kejahatan itu dilakukan melalui grup perusahaan Golden Key Group. Atas kejahatannya itu ET dihukum pidana penjara selama 20 tahun oleh PN Jakpus. Selain itu, ET juga dikenai denda sebesar Rp 30 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp 500 miliar ditambah mengganti kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun. Namun pada 4 Mei 1996 ET berhasil kabur dari sel tahanan LP Cipinang.

Sosok ET sendiri cukup misterius. Pria keturunan Tionghoa ini memiliki nama samaran bermacam-macam dikenal dengan nama Tan Tjoe Hong atau Tan Tju Fuan. Lahir di Makasar Sulawesi Selatan 2 Februari 1953, ET pengusaha yang bergerak di bidang keuangan sebagai pemilik Bank Bapindo. LSM Pengawas Anti Korupsi “Gempita” mengungkapkan, saat ini ET juga menggeluti bisnis pabrik Bier di bawah lisensi perusahaan Bier Jerman Becks Beer Company di kota Putian Provinsi Fujian China.

Tidak Mudah Mengekstradisi

Pakar Hukum Tata Nagara Yusril Ihza Mahendra menilai tidak mudah mengekstradisi seorang terpidana buronan. Kesulitan itu dapat dilihat bukan hanya pada Adrian Kiki Iriawan yang menjadi terpidana dalam perkara korupsi BLBI terkait Bank Surya. Namun juga pada terpidana Hendra Rahardja pemilik Bank Harapan Sentosa (BHS) yang meninggal dunia di tahanan Imigrasi Australia sebelum dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani hukumannya.

Menurut Yusril sulitnya mengekstradisi karena sistem hukum yang ada di luar negeri khususnya Australia memiliki proses birokrasi ekstradisi yang cukup panjang dan tidak dapat langsung diproses di pengadilan.

Sebelumnya terpidana korupsi BLBI Adriam Kiki ditangkap oleh kepolisian Australia pada akhir tahun 2008 namun Indonesia tetap saja tidak bisa langsung mengekstradisinya karena selain ada proses aturan hukum dari Australia, terpidana tersebut juga melakukan upaya hukum judicial review dalam persidangan ekstradisi di Australia.

Pihak Australia sendiri menyatakan, upaya yudicial review yang dilakukan terpidana baru akan ditinjau pada tahun 2008 silam dan baru saat ini dikabulkan permohonan ekstradisi tersebut. Adrian yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama Bank Surya bersama Bambang Sutrisno selaku Wakil Direktur dijatuhi hukuman seumur hidup oleh majelis hakim PN Jakpus pada tahun 2002 silam.

Keduanya terbukti bersalah mengemplang dana BLBI sebesar Rp 1,5 triliun. Sidang vonis berlangsung secara in absentia karena saat itu terpidana berstatus buron. Saat ini buronan perkara korupsi BLBI yang sudah ditangkap adalah David Nusa Widjaja dari Bank Umum Servita, Sherry Kolongian dari BHS ditangkap di San Fransisco AS dan Hendra Rahardja pemilik BHS.

Dengan demikian para buronan BLBI yang masih belum ditemukan adalah Samadikun Hartono dari Bank Modern, Eko Edi Putranto salah satu Komisaris BHS dan keponakan koruptor ET, Irawan Salim dari Bank Global. Maka untuk segera bisa berhasil menangkap para buronan ini, Kejagung rasanya perlu belajar pada KPK. ***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS