Nasib Pilkada Ada di Tangan Jokowi

Loading

261114-nas1

JAKARTA, (tubasmedia.com) -Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih menimbang untuk menerima atau menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra memberi tanggapan, apabila Perppu ditolak oleh DPR maka akan terjadi kekosongan hukum. Pasalnya, penolakan Perppu tidak serta merta membuat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pilkada berlaku kembali.

“Sejatinya Perppu tersebut berlaku sejak dikeluarkan. Namun, jika ditolak oleh DPR, tidak langsung otomatis menggunakan undang-undang sebelumnya. Sama seperti nikah, punya anak, kemudian bercerai, masak anak itu langsung dibunuh, langsung disebut anak haram, kan tidak,” kata Yusril sesaat sebelum rapat antara Komisi II dengan pakar hukum tata negara dan pakar ilmu politik, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/11/2014).

Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertanggung jawab atas pemulihan kekosongan hukum apabila Perppu benar-benar ditolak DPR. Mengingat, sepanjang 2015, terdapat 188 daerah yang harus menggelar pemilihan pemimpinnya.

“Terjadi pembekuan saja. Tanya pak Jokowi, apa mau kembali ke awal, karena jika terbitkan Perppu pasti ditolak lagi,” jelasnya

Dia memberi solusi, jalan tengah yang perlu ditempuh Presiden Jokowi adalah memberikan usul inisiatif untuk pengesahan Perppu. Kemudian baru diamandemen kembali bersama DPR.

Namun begitu, lanjut Yusril, semua keputusan ada di tangan Presiden Jokowi. Termasuk resiko terjadinya kekosongan hukum terhadap 188 pilkada.(nisa)

CATEGORIES
TAGS