Nenek Fatimah Dibebaskan Dari Gugatan Rp 1 Miliar

Loading

011114-hukum3

TANGERANG, (tubasmedia.com) – Seluruh gugatan yang diarahkan anak dan menantunya agar sang bunda Fatimah yang telah berstatus nenek berusia 90 tahun itu diganjar hukuman Rp 1 miliar akhirnya digugurkan majelis hakim.

Majelis hakim menilai gugatan penggugat sama sekali tidak jelas. Oleh karena itu Fatimah tetap memiliki hak atas tanah seluas 397 meter persegi yang disengketakan dengan konsekuensi tidak mengabulkan gugatan untuk membayar Rp 1 miliar.

Sebelumnya, Fatimah (90 tahun), warga KH Hasyim Ashari RT02/RW01, Kelurahan Kenanga Cipondoh, Kota Tangerang itu, digugat anak kandungnya Nurhana (50 tahun) dan menantunya, Nurhakim (70 tahun) sebesar Rp 1 miliar terkait kasus sengketa tanah seluas 397 meter persegi ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Nurhakim pada tahun 1987 menjual tanah tersebut kepada mertuanya, almarhum H. Abdurahman, suami Fatimah seharga Rp 10 juta. Namun belakangan, Nurhakim mengaku belum pernah menerima pembayaran atas jual beli tanah puluhan tahun silam. Sengketa tanah akhirnya berujung di meja hijau. (marto)

CATEGORIES
TAGS