Nota Kesepahaman Antara Lembaga Penegak Hukum Diteken

Loading

images

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Sejumlah instansi pemerintah menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang Pengembangan Sistem Database, Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu berbasis Teknologi Informasi, di Istana Negara, Kamis (28/1/2016). Dalam acara itu juga diresmikan pembukaan Penyuluhan Hukum Serentak (Luhkumtak) tahun 2016.

Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan apresiasi atas penandatanganan nota kesepahaman itu, yang dinilai merupakan MoU pertama kali di antara lembaga penegak hukum negara ini.
Penandatanganan MoU itu guna mendorong komunikasi dan koordinasi yang baik antara instansi penegak hukum, yang sebelumnya dilakukan dalam forum komunikasi Mahkumjapol (Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan Ham, Kejaksaan Agung serta Kepolisian Republik Indonesia), baik di tingkat nasional maupun daerah.

Instansi pemerintah yang menandatangani MoU, Kemenko Bidang Polhukam, Polri, Mahkamah Agung, Kemenkominfo, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg), dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Laman Sekretariat Kabinet memberitakan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan dalam sambutannya mengakui komunikasi dan koordinasi yang telah dilakukan selama ini masih belum berjalan optimal.

Dikatakan, permasalahan itu perlu dihilangkan, minimal diminimalisasi. Dengan sistem database terpadu melalui bantuan teknologi informasi yang berbasis pada pendekatan business process, diharapkan mampu diminimalisasi permasalahan yang terkait komunikasi dan koordinasi antarinstansi penegak hukum, sekaligus akan mempercepat dan mempermudah proses penanganan perkara.

Menurut Luhut, penandatanganan MoU tersebut merupakan bukti keseriusan bangsa Indonesia dalam memperbaiki dan meningkatkan kinerja aparat penegak hukum melalui sistem penanganan perkara secara terpadu (SPPT) yang berbasis teknologi informasi.

Lebih lanjut Wapres menyatakan, praktik pelaksanaan hukum dan HAM adalah untuk melindungi seluruh bangsa ini. “Ini untuk memperjelas, sebagaimana yang dijelaskan dalam Undang-Undang Dasar bahwa negara kita adalah negara hukum dan semua yang dilakukan berdasarkan hukum,” ujarnya seusai penandatanganan MoU. (ril/end)

CATEGORIES
TAGS