Nyawa Dibayar dengan Nyawa

Loading

Oleh: Marto Tobing

131114-RAGAM-1

PERJALANAN hidup Wawan alias Awing berakhir sudah. Nafas kehidupan yang dia hirup saat ini terhitung sejak Selasa (11/11/14). Tak lebih hanya sekedar ibarat geliat cacing, hidup tanpa asa kecuali kepasrahan seraya menunggu datangnya belas kasih dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku kuasa pemegang hak Grasi (pengampunan). Penolakan Jokowi atas permohonan Grasi, itu berarti tamatlah riwayat Wawan saatnya ditembak mati tembus peluru para eksekutor selaku juru tembak.

“Nyawa dibayar dengan nyawa” arwah Fransisca Yofie alias Sisca (FY) akan lebih tenang. Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Wawan karena terbukti melakukan pembunuhan sadis terhadap FY. Proses jelang kematian yang diderita Branch Manager PT. Venera Multi Finance itu sangat mengerikan, FY diseret-seret di belakang sepeda motor Wawan dengan kecepatan sedang.

Atas kejahatannya itu, sebelumnya, Wawan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut hukuman mati. Namun oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung diringankan menjadi hukuman seumur hidup. Wawan tidak terima dihukum seumur hidup lalu mengajukan banding. Ternyata hukuman seumur hidup PN Bandung itu dikuatkan oleh majelis hakim banding Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Penguatan hukuman seumur hidup itu tidak diterima Wawan lalu mengajukan Kasasi ke MA. Hasilnya?

“Saya, Pak Artidjo dan Pak Margono kemarin memutuskan perkara pembunuhan Sisca Yovie yang dilakukan Wawan dengan vonis hukuman mati,” jelas Hakim Agung Prof. Dr. Gayus Lumbuun (GL) menanggapi konfirmasi tubasmedia.com saat dihubungi lewat telepon selulernya, Rabu siang (12/11).

Pertimbangan majelis hakim kasasi ini sehingga memperberat hukuman Wawan adalah karena perbuatannya yang membunuh FY dilakukan dengan sangat sadis dan tidak berperikemanusiaan. Hukuman ini juga sekaligus untuk menimbulkan efek jera.

“Pertimbangan kami memvonis Wawan dengan hukuman mati karena apa yang dilakukannya terhadap korban terencana, sadis dengan menyeret-nyeret sejauh 500 meter hingga mukanya rusak,” tegas GL.

“Kami harus bisa menjatuhkan hukuman ini agar ada efek jera agar siapa pun tidak mudah melakukan pembunuhan secara sadis seperti ini,” ujar GL memperingatkan.

1
2
CATEGORIES
TAGS