OC Kaligis Pantas Dihukum Berat

Loading

index.jpg2

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Indonesia Corruption Watch (ICW), Aradila Caesar menilai pemberatan hukuman terhadap OC Kaligis dari 7 tahun menjadi 10 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) adalah sesuatu yang pantas. Sebab, sebagai pengacara senior, OC Kaligis sudah memberikan contoh buruk bagi advokat-advokat lainnya.

“Hukuman ini munjadi cukup logis karena OC Kaligis dalam hal ini harusnya menjadi contoh yang baik bagi pengacara-pengacara dan advokat-advokal yang lain,” katanya di Jakarta, Kamis.

Aradila melanjutkan, pengacara memiliki peran penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Lantas, apa jadinya jika pengacara-pengacara yang ada berusaha memenangkan perkara yang ditanganinya dengan cara melakukan suap seperti apa yang dilakukan Kaligis.

“Dia menjadi otak suap terhadap Hakim di PTUN Medan. Ini kan menjadi contoh yang sangat buruk,” ujarnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) dalam putusan sidang Rabu (10/8) kemarin menolak kasasi yang diajukan OC Kaligis‎. Majelis hakim yang terdiri dari hakim Artidjo Alkostar ‎selaku Ketua Majelis, serta Krisna Harahap dan Abdul Latief itu justru memperberat hukuman untuk OC Kaligis dari tujuh tahun menjadi 10 tahun penjara.

Selain itu, ayah dari artis Velove Vexia itu juga dijatuhi denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Adapun OC Kaligis diketahui divonis 5,5 tahun penjara pada tingkat pertama Pengadilan Tipikor.

Tak puas, ia pun banding ke tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun bandingnya ditolak dan diperberat menjadi tujuh tahun penjara. Tak terima putusan itu, Kaligis lalu mengajukan kasasi ke MA. Namun, MA justru kembali memperberat hukuman Kaligis pada putusan Rabu (10/8) kemarin.(red)

CATEGORIES
TAGS