Oh… Indonesiaku

Loading

Oleh: Edi Siswojo

ilustrasi

BOLEH percaya boleh tidak! Ada kejadian aneh tapi nyata di negara hukum (rechtsstaat) yang namanya Indonesia. Pekan lalu, kejaksaan gagal melaksanakan eksekusi Komisaris Jenderal (Purnawirawan) Polisi Susno Duaji. Sebuah pertunjukan terbuka ambruknya kewibawaan hukum?

Pekan lalu, Komjen (Purn) Susno Duaji menolak penahanan. Mantan Kabareskrim Polri yang pernah menjadi pemain drama “Cicak Melawan Buaya” itu, divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tiga tahun dan enan bulan penjara, denda Rp 208 juta dan uang pengganti Rp 4 miliar (21/3/2011). Terhahap keputusan tersebut Susno mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolaknya (9/11/2011). Kasasi yang diajukan Susno juga ditolak Mahkamah Agung (MA) yang dalam keputusannya tidak menyantumkan perintah penahanan (22/11/2012).

Sebelumnya, artis Julia Perez juga menolak penahanan. Pemain filem “Goyang Kerawang” itu divonis tiga bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Julia juga melakukan upaya hukum banding dan kasasi, tapi ditolak PT dan MA. Saat tahu dirinya mau ditangkap jaksa yang datang, Julia masuk kamar untuk bersembunyi sebelum akhirnya menyerahkan diri.

Susno saat tahu dirinya mau ditangkap serombongan jaksa datang juga masuk kamar untuk menelpon polisi dan minta perlindungan. Polisi–Polda Jawa Barat–pun memberikan perlindungan hukum kepada mantan Kapolda Jawa Barat itu. Sampai saat ini tidak diketahui di mana keberadaan Susno. Peristiwa tersebut menimbulkan berbagai interpertasi dan silang pendapat di masyarakat.

Kegagalan kejaksaan mengeksekusi Susno Duaji bisa kita catat sebagai noda hitam pada lembaran kewibawaan hukum di Indonesia sebagai negara yang berdasarkan hukum (rechtsstaat) bukan negara yang berdasarkan kekuasaan (machtsstaat). Padahal, hukum dan politik pada hakekatnya merupakan dua sisi mata uang bagi terwujudnya tujuan bernegara kesejahteraan Indonesia.

Ironis! Di negara hukum kewibawaan hukum diabaikan. Ambruknya kewibawaan hukum di Indonesia sepertinya sudah menjadi penyakit sistemik, sehingga upaya penegakan hukum menjadi sulit, hanya sekedar lips services pejabat dan penguasa. Pengabaian kewibawaan hukum–sejak dari pengadilan sampai eksekusi–mereduksi pencapaian tujuan kesejahteraan seluruh rakyat. Oh, Indonesiaku! ***

CATEGORIES