OJK dan IAI Sepakat Kembangkan Standar Akuntansi Keuangan dan Profesi Akuntan

Loading

Untitled-1

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari Senin (8/6/15) menyepakati perjanjian kerjasama dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) selaku organisasi profesi yang menaungi akuntan di seluruh Indonesia yang bertanggung jawab dalam penyusunan Standar Akuntansi Keuangan dan pengembangan profesi akuntan di Indonesia.

Penandatanganan Nota Kesepahaman antara OJK dan IAI dilakukan oleh Deputi Komisioner Audit Internal, Manajemen Risiko, dan Pengendalian Kualitas, Endang Kussulanjari Trisubari dan Anggota Dewan Pengurus Nasional IAI, Lindawati Gani di Kantor OJK Menara Merdeka Jakarta.

“Maksud Nota Kesepahaman ini adalah untuk digunakan sebagai pedoman dalam melakukan kerjasama di bidang pengembangan standar akuntansi keuangan dan profesi akuntan dalam mendukung sektor jasa keuangan,” kata Endang.

Tujuan dari Nota Kesepahaman ini adalah terwujudnya kerjasama yang baik dalam rangka pengembangan standar akuntansi keuangan dan profesi akuntan dalam mendukung sektor jasa keuangan.

Ruang lingkup kerjasama ini meliputi kegiatan :

(1) Penyusunan dan pengembangan Standar dan Pedoman Akuntansi Keuangan di sektor jasa keuangan;

(2) Sosialisasi, pendidikan, dan pelatihan untuk meningkatkan kualitas pengetahuan dan kompetensi dibidang akuntansi bagi pegawai OJK dan/atau pelaku di sektor jasa keuangan. (angga)

CATEGORIES
TAGS