OJK Kesulitan Memantau Lembaga Keuangan Mikro

Loading

index
BENGKULU, (tubasmedia.com) – Keberadaan 673.838 Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di seluruh Indonesia sulit untuk dipantau oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terutama dalam hal peredaran uang.

Dalam dua tahun terakhir ini, OJK telah melakukan pendataan LKM dengan melibatkan BRI. Akan tetapi, dari 673.838 LKM hanya 19.300 LKM yang mampu diverifikasi.” ujar Mochammad Ihsanudin, Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan non Bank Otoritas Jasa Keuangan pada Selasa (14/4).

Adapun kesulitan yang dialami OJK antara lain mengumpulkan data berupa modal, ekuitas, likuiditas LKM sehingga sulit menghitung berapa besaran dana yang dikelola LKM di seluruh Indonesia. Namun, ada beberapa LKM di Pulau Jawa memiliki aset mencapai puluhan miliar.

Dalam UU Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro yang akan mulai diberlakukan pada 8 Januari 2016, dikatakan bahwa Tugas OJK adalah melakukan pembinaan, pengawasan, pengaturan, dan pembinaan LKM bekerjasama dengan Pemda.

Selanjutnya, ujar Ihsan, pihaknya beserta Pemda akan mengawasi dan memberikan pembinaan agar LKM mudah diakses masyarakat yang tak memiliki agunan.(welda)

CATEGORIES
TAGS