OJK : Tuntaskan Sengketa di Sektor Keuangan

Loading

pelaku-jasa-keuangan

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Bertransaksi di bidang keuangan tentu bukannya tanpa risiko atau memiliki potensi sengketa sehingga OJK mengatur adanya kewajiban bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan untuk menyelesaikan pengaduan konsumen.

Anggota Dewan Komisioner OJK yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti S. Soetiono mengatakan, jika konsumen tidak puas terhadap penanganan pengaduan, maka konsumen keuangan dapat meneruskan sengketa ke pengadilan atau Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).

“OJK mendorong setiap industri memiliki LAPS sehingga penanganan sengketa dapat dilaksanakan secara independen, adil efisien, efektif dan mudah diakses,” tutur Kusumaningtuti, Kamis (22/1/15).

Kusumaningtuti mengatakan, pada Triwulan I tahun 2015 OJK akan mengeluarkan daftar LAPS di Industri Keuangan.

“Sehingga OJK terus berdialog dan memfasilitasi kebutuhan LAPS baik yang sudah berdiri (infustri pasar modal, asuransi, modal ventura, dana pensiun) maupun yang masih dalam proses pembentukan (perbankan dan perusahaan pembiayaan),” tutup Kusumaningtuti. (angga)

CATEGORIES
TAGS