Oknum Polisi Didakwa Menipu

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

MAGELANG, (Tubas) – Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sarjiman (53) dari kesatuan Polres Salatiga dihadapkan ke ruang sidang Pengadilan Negeri Semarang dalam statusnya sebagai terdakwa kasus penipuan. Pihak yang menjadi korban PT Hafa Mobil Magelang (HMM) dengan kerugian sebesar Rp 2,838 miliar.

Pengacara terdakwa, Dr Tri Budiyono SH menolak kliennya dituduh menipu. Menurut Tri Budiyono, permasalahannya adalah murni sebagai transaksi jual beli antara terdakwa dengan saksi pelapor dalam hal ini PT HMM, sehingga semestinya masuk ke ranah hukum perdata, bukan pidana.

Kejadian tersebut berawal di saat terdakwa bersama Joko Susanto mendatangi kantor PT HMM di Jalan Magelang-Yogyakarta. Kepada Manager PT HMM, Djaka Santosa, terdakwa bersama Joko Susanto mengatakan akan membeli 50 unit truk dump, untuk sarana pengurugan tanah jalan tol di Pejagan Kanci, Jawa Tengah-Jawa Barat.

Kepada Djaka, Sarjiman mengaku sebagai pengurus CV Bhayangkara Mandiri Sejahtera (BMS), yang bertugas sebagai pelaku kegiatan usaha di wilayah Semarang dan sekitarnya. Terdakwa juga melarang Djaka untuk menghubungi Saman SE, Direktur BMS karena menurut pengakuannya dia telah diberikan kuasa penuh untuk hal tersebut.

Atas dasar tersebut PT HMM hanya menyetujui pembelian 11 unit seharga Rp 268 juta setiap truknya dengan kesepakatan akan diberikan uang muka Rp 35 juta dan sisanya akan diangsur. Namun dalam kenyataannya terdakwa hanya memberikan uang muka Rp 10 juta/unit serta menyerahkan tiga lembar giro bilyet dengan masing-masing nominal Rp 100 juta, Rp 150 juta, dan Rp 25 juta.

Namun sampai dengan tanggal jatuh tempo, giro bilyet tersebut tidak dapat dicairkan. Terdakwa juga menyerahkan sejumlah dokumen di antaranya foto kopi akta pendirian perusahaan, NPWP, Tanda Daftar Perusahaan, SK terdaftar, SIUP, KTP atas nama terdakwa dan Saman SE. (albert s)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS