Site icon TubasMedia.com

Oooh, Ternyata Internal Polri yang tidak Setuju Sambo Dihukum Maksimal

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Indonesia Police Watch (IPW) mengaku mendapat informasi kalau internal Polri tidak menghendaki jika mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mendapat vonis hukuman maksimal di kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan dirinya masih belum mengetahui soal hal itu. Namun, Dedi mengatakan, isu seperti itu biasanya akan didalami oleh Itwasum atau Propam Polri. “Biasanya isu-isu seperti itu ada pengawas internal dalam hal ini Pak Irwasum, maupun dari Propam juga pasti akan menindaklanjuti,” ucap Dedi di Hotel Ambara, Jakarta, Kamis (26/1/2023).

Dedi mengatakan akan menanyakan soal klaim IPW tersebut ke Irwasum dan Propam. Nantinya, kata Dedi, apabila sudah ada informasi akan disampaikan.

“Sampai hari ini kami belum dapat informasi itu,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyampaikan bahwa internal Polri tidak menghendaki jika Ferdy Sambo mendapatkan vonis hukuman maksimal di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sebab, menurut Sugeng, jika Sambo mendapat hukuman maksimal maka ia dapat membuka sumber daya informasi atau kebobrokan anggota Polri lainnya.

“Di dalam yang saya mendengar internal (Polri) tidak menghendaki Sambo itu juga mendapatkan hukuman maksimal,” ujar Sugeng dalam acara Satu Meja Kompas TV yang tayang pada Rabu (25/1/2023).

Diketahui, Ferdy Sambo dan empat terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua telah menjalani sidang tuntutan. Kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Terdakwa Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Putri Candrawarthi dituntut pidana penjara 8 tahun. Terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup dan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dituntut pidana penjara 12 tahun. (sabar)

 

Exit mobile version