Optimalisasi PTSP Guna Tarik Investasi Industri

Loading

1.jpg2.jpg3.jpg4

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kementerian Perindustrian mendorong optimalisasi pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) guna menarik lebih banyak investasi di sektor industri. Ini dikarenakan PTSP memberikan kemudahan dan kecepatan dalam mengurus perizinan usaha.

“Dengan diimplementasikannya kebijakan PTSP Pusat, investor saat ini hanya perlu datang ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mengurus berbagai perizinan yang sebelumnya diajukan ke berbagai kementerian atau lembaga. Itu menjadi lebih mudah dan cepat,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto seusai Rapat Terbatas mengenai Evaluasi Kinerja dan Pengembangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Jakarta, Selasa (23/8).

Rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla ini dihadiri, antara lain Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, serta Kepala BKPM Thomas Lembong.

Airlangga menyampaikan, Kementerian Perindustrian telah mendelegasikan kewenangan pemberian izin bidang industri kepada BKPM sejak Desember 2014. Hal ini diamanatkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 122 tahun 2014 tentang Pendelegasian Kewenangan Pemberian Perizinan Bidang Industri Dalam Rangka Pelayanan Terapadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

“Langkah tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan terintegrasi untuk mendukung kelancaran dalam pelaksanaan pemberian izin di bidang industri,” tegasnya.

Pendelegasian kewenangan tersebut juga merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Adapun kewenangan yang didelegasikan kepada BKPM, diantaranya penerbitan izin usaha industri dan izin perluasan industri, penerbitan perubahan atau penggantian izin usaha industri dan izin perluasan industri, serta penerbitan izin usaha kawasan industri atau izin perluasan kawasan industri.

Menperin meyakini, kebijakan PTSP mampu memberikan efek positif terhadap peningkatan investasi di sektor industri. Hal ini tercermin dengan peningkatan realisasi investasi PMDN sektor industri pada semester I tahun 2016 sebesar Rp 50,70 triliun atau tumbuh 17,87 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2015 sebesar Rp 43,01 triliun. Sedangkan, nilai investasi PMA sektor industri semester I Tahun 2016 mencapai USD 8,01 miliar atau tumbuh sebesar 49,11 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2015 sebesar USD 5,37 miliar.(sabar)

 

CATEGORIES
TAGS