Orang Asing Dilarang Miliki Lahan dan Pulau di Indonesia

Loading

Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan

Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan menegaskan orang warga negara asing tidak boleh memiliki lahan dan pulau di Indonesia. Untuk itu Ferry akan meninjau dan memastikan penguatan hak atas tanahnya.

Ferry berencana akan meninjau wilayah di Pulau Bali dan Lombok. Di kedua wilayah itu banyak terdapat resto dan properti secara tetap.

Menurut Ferry, pemerintah akan bekerja sama dengan badan geospasial untuk melakukan pemetaan pulau-pulau yang menjadi batas teritorial Indonesia. Hasilnya pulau-pulau tersebut akan disertifikasi agar tidak diklaim oleh negara tetangga. Targetnya sertifikasi itu selesai dalam satu tahun.

Meski ada larangan pemilikan lahan, tambah Ferry, pihak asing dipersilakan untuk mengembangkan usahanya di Indonesia. Para pemilik usaha warga negara asing hanya berstatus sebagai pengelola lahan, bukan sebagai pemilik lahan. Keamanan tidak akan terganggu selama menjalankan usahanya di Indonesia. (sis)

CATEGORIES
TAGS