Site icon TubasMedia.com

Orientasi Baru P3DN dari Inward Looking Menuju Outward Looking

Loading

Oleh: Fauzi Aiz

 

PERTAMA, orientasi baru berarti perubahan mindset dalam praktek penyelenggaraan kebijakan ekonomi pasca krisis. Dunia, termasuk Indonesia menguras banyak sumber daya, terutama finansial untuk mengatasi krisis kesehatan akibat pandemi virus corona dan krisis ekonomi. Terlalu besar risiko yang dipikul dan untuk pemulihannya berbiaya besar yang menguras pendapatan negara. Disaat yang sama negara menghadapi penurunan pendapatan akibat berbagai kegiatan ekonomi di sektor produksi penghasil barang dan jasa menurun.

KEDUA, pemulihan ekonomi membutuhkan strategi baru agar semua institusi ekonomi penghasil barang dan jasa dapat bekerja kembali secara normal. Lebih dari itu adalah harus bisa beroperasi dalam putaran yang dapat meningkatkan produktifitas. Orientasi ekonomi yang bersifat inward looking harus diubah menjadi berorientasi outward looking agar lebih mampu expected income dan profit untuk memupuk kembali pendapatan yang hilang tersedot biaya pemulihan yang sebagian besar berupa dana stimulus ekonomi sehingga APBN mengalami fiscal distress.

KETIGA, apa urusannya dengan P3DN. Mari kita urai sekilas tentang makna di balik itu. Satu hal P3DN sejatinya merupakan mindset yang diframing dengan tujuan untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri. Sifat hakikinya bersifat netral. Artinya produk dalam negeri bisa meningkat penggunaannya, baik di dalam negeri sendiri maupun di negara-negara lain. Selama ini konsep dasarnya diframing bersifat inward looking. Padahal seharusnya juga  bersifat outwardlooking. Inilah mengapa penulis menawarkan sebuah pemahaman agar P3DN sebagai kebijakan pemerintah obyeknya perlu re-orientasi, dan penulis menawarkan menjadi sebuah format kebijakan yang bersprktrum luas, yakni menjangkau yang bersifat inward looking dan juga outward looking.

KEEMPAT, penulis punya cara atau metode sendiri ketika untuk memahami sebuah policy. Jika kita baca as it is, apa yang tersurat dalam UU nomor 3/2014 tentang perindustrian, P3DN bersifat inward looking. Tapi bila kita jembreng konteksnya satu sama lain, maka P3DN sejatinya dapat ditempatkan sebagai kendaraan yang bisa menjadi instrumen penggerak pemberdayaan industri sebagaimana yang diatur dalam UU tersebut di atas. Konstruksi berpikir penulis secara substansial fungsional tanpa melihat kontennya, maka peran dan fungsi kebijakan P3DN adalah mendorong agar produk dalam negeri dapat berkelana secara meluas di pasar global. Sehingga spektrum daya jelajahnya menjadi bersifat outward looking. Harus pula bisa mengantarkan agar produk dalam negeri dapat punya power untuk memanfaatkan jaringan rantai suplai global untuk meningkatkan produktifitas industrinya. Lebih dari itu juga dapat memfasilitasi industrinya untuk membuka akses ke sumber daya industri, dan kerjasama investasi di bidang industri.

KELIMA, lokomotif kebijakan yang diframing dalam P3DN membawa misi untuk memberdayakan industri strategis serta  produksi yang penting bagi negara dan untuk memenuhi hajat hidup orang banyak di dalam negeri dan di luar negeri. Selain itu sebagai penarik gerbong produk-produk IKM, termasuk produk warisan budaya dan produk yang berwawasan lingkungan,serta produk halal untuk bisa masuk ke jaringan bisnis global. Jika bersifat inward looking, maka pasar domestik meskipun besar umumnya tidak cukup besar guna mendukung efisiensi skala produksi sektor industrinya. Dampaknya jelas kapasitas nasional terpasang sektor industrinya tidak bisa optimal dan PMI manufakturnya bisa terperangkap pada angka di bawah 50.

KEENAM, dengan cara itu maka reorientasi penerapan kebijakan P3DN agar berspektrum luas menjadi keniscayaan. Penulis memandang bahwa industri selalu membutuhkan kawalan kebijakan yang komprehensif dan ada yang dapat diandalkan sebagai “king makernya”, yang dalam hubungan ini adalah kebijakan . Perspektifnya adalah bahwa P3DN menjadi fasilitator bagi pembinaan dan pengembangan industri yang bersprktrum luas. Konten dan konteksnya berada pada bagian pendukung sistem pembinaan dan pengembangan pada level strategi dan kebijakan, tidak berada pada level progam.

KETUJUH, menata  kembali aturan main untuk mendukung pemulihan ekonomi memang dibutuhkan . Salah satunya dengan menata ulang orientasi fungsi P3DN yang sekarang bersifat administratif guidance digeser menjadi policy guidance. Kata ADB, bahwa negara-negara berpendapatan rendah di Asia harus fokus mengembangkan sektor manufakturnya. Berkembangnya sektor ini akan menghasilkan pendapatan negara dan masyarakat, lapangan kerja, dan  meningkatkan produktifitas sektor pertanian. Tak ada satupun yang sanggup  menjadi negara berpendapatan tinggi tanpa mencapai industrialisasi. Ini ditunjang oleh adanya pendapat yang mengatakan bahwa tidak ada perekonomian yang bertumpu pada sektor pertanian mampu mencapai pendapatan per kapita di atas USD 500 selama jangka panjang ( Kahn, 1979).Pendapat lain yang juga menarik adalah bahwa industrialisasi bukanlah merupakan tujuan akhir, melainkan menjadi salah satu jalur yang harus oleh hampir semua negara guna mencapai pendapatan per kapita yang tinggi. Sebab itu tepat jika daya jelajah P3DN spektrumnya diperluas hingga bersifat outward looking. Semua langkah yang dilakukan pada akhirnya secara makro dapat berkontribusi besar dalam menciptakan surplus neraca perdagangan, neraca transaksi berjalan, neraca pembayaran dan surplus APBN. Di ASEAN, di APEC, di RECP, TPP, dan di OKI, di UE serta di jaringan Belt and Road,P3DN harus selalu hadir. (penulis pemerhati ekonomi dan industri, tinggal di Jakarta) 

 

 

 

Exit mobile version