Ormas ‘’Horas Bangso Batak’’ Teriak agar Sambo Mengenakan Rompi Tahanan Saat Disidang

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Masalah Ferdy Sambo tidak memakai rompi tahanan saat duduk di kursi terdakwa mendapat sorotan dari banyak pihak. Bahkan, massa yang mengatasnamakan sebagai ormas ‘Horas Bangso Batak’ datang ke PN Jaksel dan menuntut Sambo agar memakai rompi tahanan.

Pada persidangan Senin (17/10), ketika Sambo turun dari mobil tahanan dia terlihat memakai rompi tahanan Kejagung berwarna merah. Saat Sambo berjalan menuju ruang sidang juga dia masih memakai rompi tahanan dan tangannya diborgol.

Namun, ketika Sambo berada di dalam ruang sidang, borgol dan rompi tahanan itu sudah tidak lagi terlihat.

Hal ini membuat ormas dan masyarakat bertanya-tanya. Saat sidang dakwaan berjalan, Ormas Horas Bangso Batak berkerumun di pintu masuk ruang sidang utama. Mereka meminta masuk saat jaksa membacakan dakwaan Ferdy Sambo.

Mereka meminta masuk untuk mengingatkan hakim agar Sambo disuruh mengenakan baju tahanan saat sidang berlangsung.

“Minta Sambo pakai baju tersangka. Ternyata ini sindikat semua. Dia tahanan, dia bukan saksi ahli kenapa nggak pakai baju tahanan,” kata salah seorang anggota ormas di lokasi.

Lalu kenapa Ferdy Sambo tidak memakai rompi tahanan dan diborgol saat berada di ruang sidang?

Ternyata di KUHAP, tidak diatur tegas pakaian apa yang dibolehkan dipakai terdakwa saat sidang. Dalam Pasal 231 ayat (1) KUHAP hanya disebutkan jenis, bentuk dan warna pakaian sidang serta atribut dan hal yang berhubungan dengan perangkat kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230 ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.

Dalam peraturan turunannya itu, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 juga hanya mengatur pakaian untuk pihak non terdakwa.

“Selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan, hakim, penuntut umum, panitera dan penasihat hukum, menggunakan pakaian sebagaimana diatur dalam pasal ini,” demikian bunyi Pasal 4 ayat 1.

Satu-satunya pasal yang menjadi alasan terdakwa tidak mengenakan rompi adalah Pasal 154 KUHAP. Ayat 1 menyatakan si terdakwa harus dihadirkan ke persidangan dalam keadaan bebas. Kata ‘bebas’ ini dimaknai harus tidak dalam tekanan seperti diborgol dan memaki rompi. Pasal 154 ayat 1 berbunyi:

Hakim ketua sidang memerintahkan supaya terdakwa dipanggil masuk dan jika ia dalam tahanan, ia dihadapkan dalam keadaan bebas.

“Yang dimaksud dengan “keadaan bebas” adalah keadaan tidak dibelenggu tanpa mengurangi pengawalan,” demikian penjelasan Pasal 154 ayat 1 KUHAP.

Maksud belenggu di atas termasuk psikologis. Sebab hakim terikat asas ‘praduga tidak bersalah’ hingga putusan dijatuhkan sehingga yang diadilinya tidak mengenakan rompi tahanan.

Hal serupa juga diatur dalam tata tertib sidang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan.

“Setiap orang yang hadir di ruang sidang harus mengenakan pakaian yang sopan dan pantas, serta menggunakan alas kaki tertutup dengan memperhatikan kearifan lokal,” demikian bunyi Pasal 4 ayat 14 Perma Nomor 5/2020.

Penjelasan Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) juga sudah menjelaskan alasan terdakwa tak memakai rompi tahanan saat diadili.

“Terdakwa pada saat diperiksa dan diadili di persidangan harus dalam keadaan bebas, tidak boleh ada embel-embel atribut tahanan seperti borgol, pakaian dan lain-lain,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana.

Sumedana mengatakan hal itu dilakukan demi menghormati asas asas praduga tak bersalah. Dia menyebut hal itu dijamin KUHAP.

“Untuk menunjukkan equality before the law dan menghormati asas legalitas atau praduga tidak bersalah sehingga kebebasan terdakwa untuk memberikan keterangan adalah hak terdakwa, yang dijamin dalam KUHAP,” ujarnya.

Arti Warna Rompi Sambo

Arti rompi merah tahanan adalah orang tersebut tahanan pidana umum Kejaksaan Agung (Kejagung). Desain rompi tahanan bertulisan “Tahanan” dan berwarna merah.

Pemilihan warna rompi tahanan Kejagung adalah sesuai dengan warna satuan kerja Kejagung. Misalnya bidang pidana umum maka rompi tahanan berwarna merah.

Tujuan warna rompi tahanan berbeda-beda adalah agar dapat membedakan antara tahanan dan masyarakat biasa ketika di sidang. Tahanan yang dijemput dari rutan ke ruang pemeriksaan maupun ketika akan bersidang wajib menggunakan rompi tahanan.

Jadi, penjelasannya adalah seorang terdakwa memang tidak diperkenankan memakai atribut tahanan saat disidang. Saat sidang selesai, si terdakwa akan kembali memakai atribut tahanan. (sabar)

 

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS