Ormas PAS Dilarang Melakukan Kegiatan di Bandung

Loading

11

BANDUNG, (tubasmedia.com) – Organisasi Kemasyarakatan Pembela Ahlu Sunnah (PAS), ternyata tidak mengindahkan perintah Walikota Bandung, Ridwan Kamil yang meminta ormas itu minta maaf kepada panitian KKR Natal.

Ultimatum yang diberikan pihak Pemerintah Kota Bandung tidak membuat ormas PAS tunduk atas pernyataan yang disampakan Walikota Bandung, (10/12). PAS mengaku apa yang dilakukan sudah benar.

Ketua Pembela Ahlu Sunnah (PAS), Muhammad Roin menegaskan, pihaknya tidak akan meminta maaf atas kejadian yang terjadi di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga) Bandung (6/12).

“Kami tidak akan meminta maaf kepada pihak KKR hingga saat ini. Kami tidak merasa melakukan kesalahan dan memilih jalur hukum” katanya pada hari Minggu (11/12).

“Kami tidak pernah membubarkan acara KKR itu, bahkan kami meminta mereka untuk melanjutkan kegiatannya tapi hanya sore hari saja,” katanya.

Sehari sebelumnya, Walikota Bandung, Ridwan Kamil memberikan ultimatum Ormas PAS untuk meminta maaf kepada panitia KKR. Hal tersebut merupakan bagian dari hasil rapat dan kesepakatan antara Pemkot Bandung dengan MUI, Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKUB), Forum Silaturahmi Ormas Islam (FSOI), Kemenag Kota Bandung, Bimas Kristen Kemenag Jawa Barat, Polrestabes Bandung dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung tanggal 8 Desember 2016 dan Hasil rapat antara Pemkot Bandung dan Komnas HAM tanggal 9 Desember 2016.

“Kegiatan ibadah keagamaan tidak memerlukan izin formal dari lembaga negara, cukup dengan surat pemberitahuan kepada kepolisian. Kegiatan ibadah keagamaan diperbolehkan dilakukan di gedung umum, selama sifatnya insidentil. SKB 2 Menteri 2006 hanyalah tata cara untuk pengurusan izin Pendirian Bangunan Ibadah permanen atau sementara,” tulis Kamil dalam Medsos miliknya.

Menurutnya, tidak boleh ada kelompok masyarakat sipil yang melakukan pembatasan, perintangan, unjuk rasa atau melakukan kegaduhan terhadap kegiatan ibadah keagamaan yang sudah legal karena melanggar KUHP pasal 175 dan 176, dengan hukuman kurungan badan maksimal 1 tahun 4 bulan.

“Kehadiran secara fisik di ruangan peribadatan KKR oleh sekelompok warga yang tergabung dalam Ormas Pembela Ahli Sunah tanggal 6 Desember 2016, adalah pelanggaran hukum KUHP,” katanya.

Sesuai UU 17 Tahun 2013 tentang keormasan, lanjut dia, Ormas dilarang menebarkan rasa permusuhan terhadapa suku, agama, ras dan golongan. Terkait hal itu, Pemkot Bandung memberi sanksi kepada Ormas PAS dengan dua tahap sanksi sesuai aturan yaitu tahap persuasif dan tahap pelarangan organisasi.

“Dalam rentang waktu tujuh hari, pihak Ormas PAS diwajibkan memberikan surat permohonan maaf kepada panita KKR dan menyatakan kepada Pemkot Bandung akan mengikuti semua peraturan perundangan,” tambahnya.

Dia melanjutkan, jika Ormas PAS menolak memberikan surat pernyataan, maka Pemkot Bandung yang secara hukum diberi kewenangan oleh UU 17 2013 tentang organisasi kemasyarakatan, akan melarang Ormas PAS melakukan kegiatan di Bandung. (red)

CATEGORIES
TAGS