Pagi Ini, Senin 18 September Diharapkan Setnov Penuhi Panggilan KPK

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua DPR RI, Setya Novanto, Senin, 18 September 2017.

Pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Setya Novanto. Dia akan diperiksa selaku tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP.

“Diharapkan yang bersangkutan hadir,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Minggu, 17 September 2017.

Seharusnya, Ketua Umum Partai Golkar itu diperiksa pada pekan lalu, namun ia dikabarkan sakit sehingga tak dapat penuhi permintaan penyidik KPK.

Keterangan sakit mantan Ketua Fraksi Partai Golkar saat proyek e-KTP bergulir pada 2011 ini, diantarkan ke kantor KPK oleh Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, serta dibubuhi nama dokter dan alamat rumah sakit.

Di sisi lain, saat ini Setya Novanto sedang melakukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara KPK tetap menggenjot penyidikan terhadap Novanto. KPK juga tak mau ambil pusing dengan meminta second opinion kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Walau Pimpinan DPR RI meminta supaya lembaga anti-rasuah ini menghormati praperadilan yang diajukan Novanto?, KPK keukeuh teruskan penyidikan. Hal itu atas dasar tak adanya aturan mengenai pemberhentian sementara tersebut.

Di sisi lain walau Setnov disebut oleh Idrus Marhan menderita sakit komplikasi bahkan mau dioperasi, namun Setnov tetap bersikukuh jadi Ketua Golkar dan Ketua DPR, tapi ketika dipanggilKPK, sontak sakit.

Novanto dalam perkara ini diduga turut serta bersama-sama sejumlah pihak lain, memengaruhi pejabat lelang proyek e-KTP tahun 2011-2012 agar memenangkan suatu perusahaan tertentu. Akibat perbuatannya, negara diduga rugi sekitar Rp2,3 triliun.(roris)

CATEGORIES
TAGS