Pajak UKM Akan Diterapkan

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA, (Tubas) – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) setuju dengan adanya wacana penerapan pajak bagi UKM yang beromzet Rp 4,8 miliar. “Kalau misalnya industri kecil dan menengah dikenakan pajak, ya kita lihat hikmahnya saja, itu akan membuat semakin banyak UKM yang terdaftar dan pembukuannya baik,” kata Dirjen Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kemenperin Euis Saedah di kantornya, Jakarta.

Meski sepakat, ia juga mengakui bahwa penerapan pajak ini pada masa awal akan menemui banyak kendala seperti pembukuan. “Pembukuan keuangan mereka kan sederhana banget, jadi mereka pasti akan pusing menghitung omzetnya,” lanjut dia.

Lebih lanjut, ia juga mensyaratkan bahwa penarikan pajak bagi UKM ini harus jelas manfaatnya bagi perkembangan UKM.

“Misalnya kan kalau mereka semakin jelas pembukuannya itu semakin memudahkan mereka untuk mendapatkan pinjaman dari Bank. Yang penting enggak memberatkan, besar pajak tidak lebih besar dari keuntungan mereka,” tandas Euis.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah memfinalisasi besaran pengenaan pajak penghasilan (PPh) untuk sektor UKM dengan omset hingga Rp 4,8 miliar. Berdasarkan kajian terakhir, besaran pajak yang bakal ditetapkan sebesar tiga persen.

Menurutnya, dengan pengenaan pajak tersebut, UKM menjadi memperoleh insentif sehingga pengenaan tarif pajaknya lebih rendah, dan lebih mudah dalam metode pembayarannya. (sabar)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS