Pajak Untuk Mobil Listrik Dinilai Masih Terlalu Tinggi

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com)  – Wakil Presiden Jusuf Kalla menungkapkan, pemerintah menemui kendala dalam menerbitkan aturan mobil listrik yang direncanakan kelar tahun ini. Kendala itu muncul dari sisi pembahasan pajak.

“Tentu khususnya urusan pajak. Karena ada aturan yang akan berlaku tahun ini, ada yang dua tahun lagi,” ujar JK saat ditemui di acara Gaikindo Indonesia International Auto Show atau GIIAS 2019 yang dilangsungkan di ICE BSD, Tangerang Selatan, Kamis, 18 Juli 2019.

Menurut JK, dalam perancangannya, pajak kendaraan listrik mesti mempertimbangkan konsumen dan produsen. Maka, peraturan pemerintah terkait mobil listrik ini perlu disinkronkan di kementerian terkait. Di antaranya Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, hingga Kementerian Perhubungan.

Pembahasan pajak mobil listrik yang sebelumnya dimasalahkan adalah pajak penjualan barang mewah atau PPnBM. Saat ini, pajak untuk mobil listrik dinilai masih terlalu tinggi. Masuknya mobil listrik ke Indonesia pun dibebani bea yang tak sedikit.

“Kalau pajak tinggi, konsumen tidak beli,” ucap JK. Namun, bila pajak atau bea masuk kendaraan listrik dinihilkan, Indonesia akan berpotensi kehilangan pendapatan dari sisi pajak.

Karenanya, pemerintah saat ini sedang merembuk adanya opsi fasilitas fiskal. Menteri Perindustrian Airlangga mengatakan insentif berupa tax holiday itu akan diberikan kepada perusahaan yang telah berkomitmen menggelontorkan investasi dalam jumlah tertentu.

“Untuk sementara kan kita sudah berikan misalnya ke Toyota kalau untuk investasi jumlah tertentu, sudah otomatis dapat tax holiday,” ujarnya.

Airlangga menjelaskan, saat ini Toyota telah berniat menggelontorkan US$ 2 miliar hingga 2025, khusus pembiayaan mobil listrik. Komitmen itu telah diteken dalam bentuk surat.

Pemerintah tengah melakukan finalisasi terhadap Rancangan Peraturan Presiden tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang PPnBM Kendaraan Bermotor. Dalam RPP, besaran tarif PPnBM mobil listrik bakal dihitung berdasarkan kapasitas mesin dan ditambahkan dengan parameter penghitungan baru, yaitu konsumsi bahan bakar dan emisi CO2. (sabar)

 

CATEGORIES
TAGS