Site icon TubasMedia.com

Pakar: Stop Kasus Pelecehan Dalam Kasus Sambo…..

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Temuan Komnas HAM soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah, dinilai tak akan meringankan hukuman para tersangka.

Hal itu disampaikan pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda kepada wartawan, Senin (5/9). “Tidak sama sekali,” kata Chairul.

Chairul menyebut dugaan pelecehan seksual itu juga tak perlu diusut. Menurutnya, Brigadir J yang disebut sebagai terduga pelaku pun sudah meninggal dunia. Brigadir J ditembak hingga tewas di rumah dinas Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli lalu.

“Buat apa? Josua sudah meninggal. Kalaupun benar terjadi tidak bisa dituntut,” kata Chairul.

Lebih lanjut, Chairul menyebut Polri segera melengkapi berkas perkara lima tersangka yang dikembalikan oleh Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.

“Lihat petunjuknya jaksa, apa yang harus dilengkapi ada dalam P19 itu,” tandasnya.

Sebelumnya, Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam menjelaskan, dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi terjadi di Magelang pada 7 Juli 2022.

Saat itu, Irjen Ferdy Sambo bersama dengan Putri Candrawathi berencana merayakan ulang tahun pernikahan mereka berdua sekitar pukul 00.00 WIB.

“Adanya perayaan hari ulang tahun pernikahan FS dan PC pada tanggal yang sama terdapat dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap saudari PC di mana saudara FS pada saat yang sama tidak berada di Magelang,” kata Anam di Kantor Komnas HAM, Kamis (1/9).(sabar)

Exit mobile version