Paket Kebijakan Ekonomi IX Diluncurkan

Loading

paket

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pemerintah meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi jilid IX yang berfokus pada upaya mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Pemerintah juga mengeluarkan aturan baru mengenai kebijakan tentang pasokan ternak dan/atau produk hewan dalam hal tertentu.

Paket kebijakan ekonomi itu untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus mencapai rasio elektrifikasi hingga 97,2% pada 2019.

Menko bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, sampai 2015, kapasitas listrik terpasang di Indonesia mencapai 53 GW dengan energi terjual mencapai 220 TWH. Rasio elektrifikasi saat ini 87,5%.

“Untuk mencapai rasio elektrifikasi hingga 97,2% pada 2019, diperlukan pertumbuhan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan sekitar 8,8% per tahun. Ini berdasarkan proyeksi pertumbuhan ekonomi 6% per tahun dengan asumsi elastisitas 1,2,” kata Darmin kepada wartawan saat peluncuran Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IX, di kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (27/1/2016) petang, seperti dikutip dari laman Setkab.

Dikatakan, untuk mengejar target tersebut diperlukan kebijakan percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berupa penugasan kepada PT PLN (Persero). Dengan adanya Peraturan Presiden untuk mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, yang menjadi bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi IX, PT PLN akan memiliki dasar hukum yang kuat untuk mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

Menurut Darmin, pemerintah akan mendukung berbagai langkah PLN, seperti menjamin penyediaan energi primer, kebutuhan pendanaan dalam bentuk PMN, dan lain-lain. Juga fasilitas pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT), penyederhanaan perizinan melalui PTSP, penyelesaian konflik tata ruang, penyediaan tanah serta penyelesaian masalah hukum, serta pembentukan badan usaha tersendiri yang menjadi mitra PLN dalam penyediaan listrik.

Ia mengatakan, PLN juga wajib mengutamakan penggunaan barang/jasa dalam negeri melalui proses pengadaan inovatif, misalnya, pengadaan secara open book, pemberian preferensi harga kepada penyedia barang / jasa dengan tingkat kandungan dalam negeri yang tinggi, serta penerapan pengadaan yang memungkinkan pabrikan-pabrikan dalam negeri menyediakan komponen untuk sistem pembangkit listrik.

Paket Kebijakan Ekonomi IX juga menyangkut kebijakan tentang pasokan ternak dan/atau produk hewan dalam hal tertentu. “Kebijakan ini didasari kebutuhan daging sapi dalam negeri yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2016 ini, misalnya, kebutuhan nasional adalah 2,61 per kapita sehingga kebutuhan nasional setahun mencapai 674,69 ribu ton atau setara dengan 3,9 juta ekor sapi,” katanya.

Diakui Menko Perekonomian, kebutuhan tersebut belum dapat dipenuhi oleh peternak dalam negeri, karena produksi sapi hanya mencapai 439,53 ribu ton per tahun atau setara 2,5 juta ekor sapi. Jadi terdapat kekurangan pasokan yang mencapai 235,16 ribu ton yang harus dipenuhi melalui impor.

Ditegaskan, pemerintah telah melakukan langkah-langkah untuk meningkatkan pasokan atau produksi daging sapi dalam negeri. Antara lain, melalui upaya peningkatan populasi, pengembangan logistik dan distribusi, perbaikan tata niaga sapi dan daging sapi, dan penguatan kelembagaan melalui Sentra Peternakan Rakyat (SPR). Namun, karena upaya tersebut memerlukan waktu perlu dibarengi pasokan dari luar negeri untuk menutup kekurangan. (ril/end)

CATEGORIES
TAGS