Site icon TubasMedia.com

Para Mantan Pejabat Pati Diproses Kasus Korupsi

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

SEMARANG, (Tubas) – Bupati Pati, Jawa Tengah (Jateng), Tasiman SH, begitu lengser dari jabatannya 27 September 2011, langsung diperiksa Polda Jateng sebagai tersangka korupsi APBD Pati 2002-2003, sekitar Rp 2 miliar, pada minggu ke tiga Oktober 2011.

Tasiman juga mantan Ketua DPC.PDIP Pati, bersama mantan Wakil Bupati Pati, Kotot Kusmanto dan mantan Ketua DPRD Pati, Wiwik Budi Santoso, sejak tahun 2008 telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun pemeriksaan Tasiman dan Kotot Kusmanto, tersendat tidak karuan ujung pangkalnya. Dalam kasus ini, baru Wiwik Budi Santoso yang dihadapkan ke ruang sidang Pengadilan Tipikor Semarang dan berakhir dengan hukuman 4 tahun penjara.

Nimrodin Gule SH selaku kuasa hukum Wiwik Budi Santoso, merasa janggal dan tak adil atas sikap Polda Jateng dalam menangani perkara ini. Seperti tebang pilih. Dia berniat mengirim surat pada Kapolda Jateng, menanyakan sejauh mana tersangka lain telah ditangani Polda Jateng. “Kalau Polda tak mampu, serahkan saja ke Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujarnya bernada protes.

Kapolda Irjen.Pol.Didiek S Triwidodo berjanji, minggu-minggu ini Tasiman segera disidik oleh Polda. Ketika Tasiman masih menjabat Bupati, pemeriksaan atas dirinya terasa sulit dan tidak lancar. Sebab pihak penyidik lebih dulu harus minta izin dari Presiden. Sekarang setelah Tasiman lengser dari bupatinya, proses penyidikan diharapkan tak terkendala oleh apa pun. Tasiman sendiri mengaku pasrah, terhadap statusnya (tersangka) tersebut. (amary)

Exit mobile version