Site icon TubasMedia.com

Paranormal Dituntut 3 Tahun Penjara

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

SLEMAN, (Tubas) – Tiga paranormal yang mengaku bisa mengobati segala penyakit, berhasil menipu korbannya dengan dalih harus membeli berlian hitam sebagai sarat dan berlian biasa, seluruhnya bernilai Rp 290 juta. Ketiga paranormal tersebut masing-masing Bur (38) warga Cipayung, Ciputat, Tangerang, Banten, dituntut 3 tahun penjara, oleh jaksa Ella Gunadia SH dalam persidangan di Pengadilan  Negeri Sleman, Slemasa. Kedua rekannya, yakni Erv (32) warga Madurejo, Prambanan, Sleman dan Jok (30) juga dituntut hukuman yang sama.

Sementara tim Penasehat hukum terdakwa H Andi Rais SH MH, Tommy Susanto SH, dan Fajar S Kusumah SH dalam pleidoinya, mengatakan, dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Karena ada beberapa unsur dalam pasal yang didakwakan tidak dapat dibuktikan. Karenanya, H Andi Rais minta kepada Majelis hakim dipimpin Mulyanto SH, membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan. Setidaknya, melepas mereka karena perkara ini bukan masuk ranah pidana melainkan perkara perdata.

Penipuan ini terjadi sejak 4 Maret – Oktober tahun lalu di Nogosari, Madurejo, Prambanan. Ketika itu terdakwa Erv datang ke rumah saksi korban Isti Nor Khasanah minta uang Rp 137 juta untuk ditransfer ke rekening atas nama istri terdakwa Bur, di Tangerang. Hal itu terkait dengan 3 butir berlian yang dititipkan kepada Erv.

Selain itu, korban juga pernah berobat pada terdakwa terkait dengan penyakit tenggorokan yang dideritanya. Jika sembuh, korban bersedia memberi imbalan Rp 500 juta. Tapi penyakit korban tidak sepenuhnya sembuh, sehingga korban merasa dirugikan. Sidang perkara penipuan yang dilakukan tiga paranormal ini dijadwalkan akan divonis Selasa mendatang. (irwan)

Exit mobile version