Parpol Masuk KPU Peluang Tidak Netral

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

BANYUMAS, (Tubas) – Pimpinan pusat layanan pemilu “Centro” (center of electoral reform) Hadar Nafis Gumay mengatakan pasca revisi UU 22/2007 menjadi UU 15/2011 membuka peluang partai politik masuk menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bila hal ini terjadi keputusan menjadi tidak independent.

Akibat terjadinya tarik menarik untuk mempertahankan kepentingan partainya. Pernyataan tersebut disampaikan Hadar ketika menjadi narasumber pada acara diskusi publik dengan tema Proyeksi Penguatan Demokrasi Menjelang Pemilu 2014 yang diselenggarakan antara Kesbangpollinmas, KPU dengan Forum Komunikasi Lintas Parpol se-eks Keresidenan Kedu dengan tokoh agama dan masyarakat baru-baru ini di Pendopo Rumah Dinas Bupati.

Selanjutnya menurut Hadar, pelaksanaan Pemilu Tahun 1999 yang banyak masalah antara lain tentang Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak akurat disebabkan pihak penyelenggara yang tidak netral dan profesional. Untuk itu menurut Hadar jangan dibuat sebagai alasan untuk merevisi Undang-Undang oleh Pemerintah dan DPR, bahkan terkesan merubahnya, karena pada kenyataan lebih dari 60% dirombak.

Masih menurut Hadar, untuk mendapatkan hasil pemilu yang berkualitas, penyelenggara harus memiliki kriteria mandiri,imparsial dan tidak berpihak, terbuka, efisien, profesional, melayani dan bekerja tanpa campur tangan pihak luar. Apabila pihak Parpol masuk jadi anggota KPU dikhawatirkan kemandirian dan independensi tidak sesuai yang diharapkan. (john h)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS