Site icon TubasMedia.com

Pasar di Bandung Barat Masih Dikoordinasikan

Loading

Laporan : Redaksi

ilustrasi

ilustrasi

BANDUNG BARAT, (TubasMedia.Com) – Karena masih memerlukan koordinasi terlebih dulu dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pelaksanaan operasi pasar murah (OPM) masih belum bisa dilaksanakan di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Padahal sejak awal puasa lalu, harga kebutuhan pokok masyarakat (kepokmas) sudah melambung sebagai dampak kenaikan harega bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Seperti yang diutarakan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM (Disperindag Koperasi dan UMKM) KBB, Weti Lembanawati, sebanarnya pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan kegiatan pasar murah dalam momentum bulan Ramadan.

“Sudah menjadi kebiasaan bahwa setiap memasuki bulan Ramadan, harga kebutuhan pokok meningkat sehingga menimbulkan fluktuasi harga terhadap komoditi tertentu. Bila kondisi seperti ini tetap dibiarkan, dikhawatirkan melonjaknya harga kepokmas tersebut sangat memberatkan masyarakat,” ungkap Weti di Batujajar, Jumat lalu.

Weti mengatakan, kendalanya masih belum ditemukan jadwal yang tepat untuk melakukan pasar murah. Soalnya, pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan beberapa instansi terkait, seperti, Bulog Divre Jabar dan Disperindag Jabar.

Dikatakan, koordinasi dengan Bulog perlu dilakukan terkait dengan pengadaan beras murah dan daging sapi. “Bulog saat ini tetap menangani beras dan daging sapi, sehingga kita mudah melakukan kordinasi dengan Bulog. Hanya, yang masih menjadi masalah, ya soal penentuan jadwal penyelenggaraannya. Masalahnya, komoditi untuk kebutuhan pasar murah ada di mereka,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Bandung Barat Abubakar mengatakan, untuk urusan pelaksanaan pasar murah, pihaknya menyerahkan kepada dinas terkait. Bupati menjelaskan, dalam hal ini Disperindag Koperasi dan UMKM KBB diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan operasi pasar maupun sidak guna memantau fluktuasi harga serta pasokan kebutuhan pokok.

“Bila persoalannya masih diperkirakan mampu dikerjakan oleh dinas bersangkutan, kehadiran bupati dalam sidak cukup diwakilkan oleh dinas saja,” tuturnya. (binus)

Exit mobile version