Site icon TubasMedia.com

PC Tak Kunjung Ditahan, Deolipa Bersurat Kepada Presiden Jokowi

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, bersurat kepada Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Menkopolhukam Mahfud MD untuk mencopot Kabareskrim Komjen Agus Andiranto dan Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian.

Alasan Deolipa meminta agar kedua pejabat Polri itu segera diganti karena tak kun jung melakukan penahanan yterhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawahti meskipun status Putri sudah tersangka.

Deolipa menilai, Kabareskrim dan Dirtipidum tidak menjalankan amanat Undang-undang terkait penahanan terhadap tersangka.

“Putri ini kan dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP, pasal yang paling berat di Undang-undang harusnya ditahan, tapi ini tak ditahan sama sekali,” kata Deolipa di PN Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022).

Deolipa mengaku, bakal menerima surat balasan dari tiga pejabat itu dalam waktu 14 hari mendatang. Jika tidak ada jawaban, maka pihaknya akan kembali melayangkan gugatan ke Presiden Jokowi, Kapolri dan Mekopolhukam.

“Artinya Presiden, Kapolri dan Mekopolhukam tidak menjalankan amanat Undang-undang,” kata Deolipa.

“Kalau dia enggak manut dengan permintaan saya (tahan Putri Candrawathi), saya minta diganti,” sambungnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negari Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan perdata mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara dan Burhanuddin pada Rabu (14/9/2022) siang.

Deolipa dan tim pengacara merah putih sudah tiba di PN Jakarta Selatan sekira pukul 10.40 WIB.

Dengan ciri khasnya rambut ikal diikat kebelakang itu, ia sempat brefing dengan timnya untuk hadapi sidang hari ini.

Pria yang kenakan kemeja batik ini menjelaskan, agenda sidang kedua hari ini adalah pemeriksaan berkas gugatan.

Sebab, pada sidang pertama pada (7/9/2022) lalu salah satu tergugat belum dikirimi surat panggilan sidang oleh PN Jakarta Selatan karena pindah alamat.

“Kami menggugat Bareskrim dan Bharada E karena melakukan pencabutan kuasa secara serta merta tanpa permisi dan tanpa alasan hukum yang jelas,” kata Deolipa di PN Jakarta Selatan. (sabar)

 

 

Exit mobile version