PDIP Sarankan Pemilihan Pimpinan KPK Dilakukan Serempak

Loading

301214-nas-14

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Masa jabatan salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas, telah berakhir. Masa jabatan Busyro berakhir pada 16 Desember 2014. Sementara, masa jabatan empat pimpinan KPK lainnya akan berakhir Desember 2015.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendorong pemilihan pengganti Busyro Muqoddas dilakukan secara serentak dengan empat pimpinan KPK pada Desember 2015.

“Ini demi soliditas pimpinan KPK,” kata Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP PDIP, Trimedya Pandjaitan di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2014).

Trimedya mengatakan pemilihan komisioner KPK dilakukan serempak bisa menghemat anggaran. Sebab kata dia, jika pengganti Busyro dipilih saat ini maka pemilihan empat pimpinan lainnya bisa menghamburkan anggaran negara karena akan dua kali membentuk panitia seleksi.

“Pertama untuk memilih pengganti Busyro akan berakhir duluan masa jabatannya, kemudian memilih empat pimpinan KPK untuk mengganti empat pimpinan KPK sekarang,” ujarnya.

PDIP lanjut anggota Komisi III DPR itu, memahami bahwa ada masalah hukum terkait pemilihan pimpinan KPK yaitu kerentanan hukum yang mungkin terjadi apabila pimpinan KPK hanya berjumlah empat orang. Sebab dalam pasal 21 huruf a Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK dinyatakan bahwa pimpinan KPK terdiri dari lima orang.

“Tentang jumlah pimpinan KPK hanya empat ini, bila kita cermati UU KPK, sebenarnya tidak ada aturan yang dilanggar apabila kepemimpinan tinggal empat. Yang paling penting empat pimpinan yang ada saat ini memastikan bahwa KPK tetap dapat bekerja seperti biasa karena sifatnya kolektif kolegial,” pungkasnya.(nisa)

CATEGORIES
TAGS