PDIP Tidak Akan Mengajukan Hak Interpelasi Kepada Presiden

Loading

suryadharma

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Keberhasilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) memenangkan gugatan Pra-Peradilan bisa dijadikan sebagai pemicu bagi para tersangka korupsi lainnya untuk melakukan hal yang sama.

Pada sidang putusan atas gugatan Pra-Peradilan yang diajukan BG terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi menetapkan, bahwa status BG dijadikan KPK sebagai tersangka adalah sama sekali tidak sah.

Merasa ada peluang, mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SA) langsung mengajukan permohonan Pra-Peradilan juga di PN. Jaksel.

“Kami juga sedang mempraperadilkan KPK,” ujar Humphrey Djemat menanggapi tubasmedia.com usai mendaftarkan permohonan gugatan Pra-Peradilan di Kepaniteraan PN Jaksel, Senin (23/2/15). “Jam 08.00 WIB pagi tadi, Pra-Peradilan telah kami ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tambahnya.

Dijelaskan Humphrey kliennya itu menggugat KPK atas ditetapkannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama pada periode tahun 2012-2013. Tersangka SA mengajukan permohonan Pra-Peradilan atas KPK karena ingin mencari keadilan akibat tindakan penyidik dan pimpinan KPK, yang dianggap semena-mena menetapkan SA sebagai tersangka.

Menurut Humphrey, penyidik belum memiliki bukti yang cukup kuat soal status tersangka SA. Pengumpulan bukti-bukti dan saksi atas perkara hukum SA tersebut dilakukan oleh penyidik KPK justru setelah lebih dulu menetapkan SA sebagai tersangka.
“Hal tersebut menunjukkan bahwa penetapan Suryadharma Ali sebagai tersangka dilakukan terlalu dini dan melanggar hak asasi manusia klien kami,” tandas Humphrey.

Pengacara yang satu ini merasa yakin bahwa Pra-Peradilan yang diajukannya itu pasti diterima dan diproses oleh PN Jaksel. Sebab terkait fakta dan aturan hukum, serta sejumlah putusan pengadilan negeri bahwa penetapan tersangka sebagai dasar gugatan Pra-Peradilan adalah bagian dari obyek Pra-Peradilan itu sendiri.

Salah satunya yang menjadi fakta bahwa Pra-Peradilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan atas KPK berakhir dengan menetapkan bahwa status tersangka yang disandangkan terhadap BG oleh hakim Sarpin dinyatakan tidak sah. “Nanti dalam sidang akan kami hadirkan saksi-saksi fakta, saksi-saksi ahli termasuk akan diajukan bukti yang mendukung permohonan Pra-Peradilan,” tegas Humphrey.

Sebagaimana tudingan KPK bahwa mantan Menag ini diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai perbuatan melawan hukum hingga merugikan keuangan negara.

Modus penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri mau pun orang lain atau koorporasi yang diduga dilakukan SA tersebut, antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya berangkat haji. Keluarga yang ikut diongkosi, antara lain para istri pejabat Kementerian Agama. Pengembangan penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah anggota DPR, keluarga SA dan politisi PPP yang ikut dalam rombongan haji secara gratis.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan laporan hasil analisis transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa SA mengajak 33 orang berangkat haji. KPK juga menduga terjadi penggelembungan (mark up) harga penyediaan katering, pemondokan dan transportasi jemaah haji. (marto)

CATEGORIES
TAGS