Pedagang Keluhkan Penertiban Kios di Pasar Tarutung

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

TARUTUNG, (Tubas) – Penertiban kepemilikan kios di Pasar Tarutung yang dilakukan kantor Dinas Kebersihan Pasar dan UPT Pasar Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, baru-baru ini, ditentang para pedagang khususnya yang telah lama menggantungkan hidupnya dari berdagang di pasar tersebut.

Mereka menentang karena penertiban dan pembagian kios diduga terindikasi praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN ). Begitu disampaikan para pedagang kepada wartawan baru-baru ini.

Yang terkait dengan dugaan praktik KKN dalam pembagian kios-kios tersebut bukan tanpa alasan, karena beberapa pedagang yang sebelumnya tidak pernah berjualan ataupun memiliki kios menjadi pemilik kios.

Sementara para pedagang lama yang telah memiliki kios tiba-tiba kiosnya diambil secara paksa dengan alasan perintah bupati. Selain itu ada oknum di Dinas Kebersihan, Pasar dan Pertamanan meminta para pedagang memberikan kepada mereka biaya “tebus kunci” dengan alasan telah berjuang agar pasar tersebut mendapat bantuan untuk dibangun secara permanen.

Kepada wartawan, Kepala Bidang Kebersihan pada Kantor Kebersihan, Pasar dan Pertamanan Taput, E Sitompul, menyebutkan, Bupati Taput membuat peraturan bahwa pedagang tidak boleh memiliki lebih dari 3 kios. Pengosongan kios itu dilaksanakan berdasarkan perintah langsung Bupati.

E Sitompul membantah pihaknya menerima sejumlah uang dari pedagang saat memberikan kunci kios baru, termasuk untuk mengamankan masalah kepemilikan kios. “Tidak ada kami bebankan biaya kepada pedagang saat melepas kunci kios yang baru dibangun,” katanya.

Kepala UPT Pajak Tarutung PPP Lumbatobing mengatakan kepada wartawan, ada kasus yang terkait dengan sejumlah kios baru, di mana usai dibangun, banyak yang mengaku sebagai pemiliknya, padahal setelah diperiksa di bundel registrasi kepemilikan, ternyata mereka bukan pemiliknya. Hal itu disebabkan transaksi jual-beli lapak pedagang tidak diketahui oleh pihak pengelola pasar.

“Dari temuan, seringkali terjadi transaksi jual-beli kios tanpa sepengetahuan UPT Pasar. Transaksi di bawah tangan inilah sebenarnya yang menimbulkan permasalahan. Maka ketika kita mengeluarkan surat untuk pengosongan, mengalami benturan dengan pedagang yang menempati kios, seperti yang terjadi saat ini,” katanya. (polim)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS