Pedagang Komputer Bekas Terancam Gulung Tikar

Loading

Laporan: Sabar Hutasoit

Komputer Bekas

JAKARTA., (Tubas) – Sekitar 300 pengusaha komputer bekas, 150 diantaranya di Jakarta dan 150 di luar Jakarta, terancam gulung tikar. Penyebabnya, pemerintah telah menutup keran impor monitor bekas dan limbah industri yang diatur melalui Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup No.B.1258/DepIV/LH/06/2010 tanggal 8 Juni 2010 dan Surat Kementerian Lingkungan Hidup No B9921/DepIV/LH/12/2010 tanggal 31 Desember 2010.

Sekretaris Eksekutif Pengusaha Komputer Layak Pakai Nasional, Ramdansyah mengatakan, sebenarnya ada sekitar 700 penjual komputer bekas yang tidak terdaftar juga mengalami nasib yang sama.

Keberadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Indonesia menurut International Telecomunication Union (ITU) sebagai lembaga PBB di bidang TIK merosot. TIK di Indonesia tahun 2004 berada pada peringkat 100 dari 159 negara, tetapi pada tahun 2008 merosot menjadi peringkat 108 dari 159 negara.

Data resmi ini menunjukkan, kepemilikan komputer di Indonesia bukannya tumbuh tetapi jatuh terpuruk. Kepemilikan komputer hari ini hanya dapat dirasakan oleh perusahaan dan kelas menengah. “Sementara rakyat terutama rakyat miskin semakin kesulitan memiliki komputer,” katanya.

Menurut Ramdansyah sebenarnya tidak ada alasan bagi pemerintah mengklaim komputer yang mereka jual merupakan barang bekas. “Jelas-jelas komputer yang kami terima dan jual adalah barang-barang layak pakai (reuse) dari luar negeri, tetapi Kantor Kementerian Lingkungan Hidup menganggapnya sebagai limbah yang harus disingkirkan,” kata Ramdansyah. ***

CATEGORIES
TAGS