Pejabat Ditjen Pajak yang Ditahan KPK Sebut Fadli Zon dan Fahri Hamzah

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno, menjelaskan perihal penyebutan nama pimpinan DPR, Fadli Zon dan Fahri Hamzah, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/3/2017) kemarin.

Menurut Handang, Fadli dan Fahri adalah dua pimpinan DPR yang mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty).

“Itu untuk imbauan mengikuti program pengampunan pajak saja,” kata Handang saat ditemui seusai diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK Jakarta, Selasa (21/3/2017).

“Harus diwakili kalangan politisi di Senayan, kan belum ada dulu. Jadi yang dipilih beliau itu untuk ikut program pengampunan pajak,” ucapnya.

Dalam persidangan kemarin, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti berupa dokumen dan percakapan melalui aplikasi WhatsApp antara Handang dan ajudan Dirjen Pajak, Andreas Setiawan.

Dalam barang bukti tersebut, terdapat nama-nama wajib pajak seperti Fadli Zon, Fahri Hamzah, dan Eggi Sujana. Diduga, nama-nama tersebut merupakan wajib pajak yang terindikasi melanggar tindak pidana perpajakan.

Menurut jaksa, nama-nama tersebut diduga wajib pajak yang ditangani oleh Handang.

“Tujuan jaksa menunjukkan itu, ada dugaan wajib pajak yang ditangani oleh Handang, melakukan tindak pidana perpajakan sehingga dilakukan investigasi bukti permulaan,” kata jaksa KPK, Moch Takdir Suhan.

Meski jabatannya selaku penyidik, Handang mengatakan, dia juga ditunjuk sebagai anggota tim monitoring dan evaluasi tax amnesty.

Menurut Handang, hal itu yang menyebabkan dia ikut menangani persoalan tax amnesty Fahri Hamzah dan Fadli Zon. (red)

CATEGORIES
TAGS